• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Raperda RTRW Sambas 2026 Masuk Tahap Partisipasi Publik, Masyarakat Diminta Sampaikan Aspirasi

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-08T10:12:34Z



    GNTV INDONESIA, PONTIANAK KALBAR||

    ‎Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026 memasuki tahapan penting. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kabupaten Sambas membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat guna memperkaya substansi rancangan peraturan daerah tersebut.( 8/10/2026 )


    ‎Agenda paduserasi antara masyarakat dan Pansus RTRW dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat 2 Fraksi DPRD Kabupaten Sambas.


    ‎Forum tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai arah penataan ruang Kabupaten Sambas. Partisipasi publik dinilai penting mengingat kebijakan tata ruang memiliki dampak jangka panjang terhadap pembangunan, lingkungan, aktivitas ekonomi, kawasan permukiman, serta ruang hidup masyarakat.


    ‎Sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis, mantan politisi dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masa depan Kabupaten Sambas, diharapkan dapat memanfaatkan forum tersebut untuk memberikan masukan secara konstruktif.


    ‎Aktivis yang turut memberikan perhatian terhadap agenda tersebut, Revie Achary, menyebut forum ini sebagai kesempatan penting bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses pembentukan kebijakan tata ruang.


    ‎“Ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh aktivis, LSM, jurnalis, mantan-mantan politisi, dan publik yang mencintai tanah Sambas. Masyarakat harus memanfaatkan ruang ini untuk menyampaikan saran dan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab,” kata Revie.


    ‎Menurut dia, keterlibatan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada kehadiran dalam forum. Aspirasi yang disampaikan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan Raperda.


    ‎“RTRW bukan hanya persoalan dokumen atau peta tata ruang. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat dan arah pembangunan Sambas dalam jangka panjang. Karena itu, prosesnya harus transparan dan aspirasi masyarakat perlu didengar,” ujarnya.


    ‎Revie juga berharap pembahasan Raperda RTRW berlangsung secara terbuka dengan memberikan ruang yang proporsional kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan.


    ‎Bagi publik, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk menguji sejauh mana proses penyusunan kebijakan tata ruang benar-benar memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat.


    ‎Sebab, ketika sebuah tata ruang ditetapkan, yang diatur bukan hanya garis di atas peta, melainkan arah perkembangan sebuah daerah dan ruang hidup masyarakat untuk bertahun-tahun ke depan.


    ‎Karena itu, keterlibatan publik dalam pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026 menjadi bagian penting yang patut dikawal bersama." Ucap Revie Lewat Telp Genggam Dari Pontianak.

    ‎

    ‎Jurnalis ; Hendra E.,SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +