• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Publik Angkat Bicara! Dugaan “Jual-Beli WTP” Disorot, Dampak OTT PERUMDA Jadi Alarm, Revie Achary Desak BPK RI dan Aparat Buka Pemeriksaan Tuntas

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-07T05:30:02Z

     


    GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Polemik mengenai integritas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali menjadi sorotan publik. Munculnya dugaan adanya transaksi, pemberian fee, atau intervensi dalam proses pemeriksaan keuangan negara dinilai tidak boleh berhenti sebagai isu di ruang publik, tetapi harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.

    (Rabu, 7/10/2026)


    Revie Achary dari Genk Terminal menyerukan agar masyarakat tidak takut menyuarakan kepentingan publik, terutama ketika persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan uang negara, badan usaha milik daerah, maupun hasil pemeriksaan keuangan pemerintah.


    “Sudah waktunya publik angkat bicara. Kita harus mendukung penegakan hukum dan membersihkan Indonesia dari praktik-praktik kriminal ekonomi, menuju Indonesia Emas, rakyat maju, sejahtera dan bahagia,” tegas Revie Achary.



    DAMPAK OTT PERUMDA JADI ALARM: JANGAN SAMPAI AUDIT HANYA BERHENTI DI OPINI


    Menurut Revie, setiap perkara korupsi yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT), termasuk perkara yang berkaitan dengan lingkungan PERUMDA atau badan usaha milik daerah, semestinya menjadi alarm bagi seluruh pihak yang mengelola keuangan publik.


    Ia menilai, terungkapnya suatu perkara pidana tidak serta-merta berarti opini WTP sebelumnya salah atau berkaitan dengan tindak pidana. Namun, apabila kemudian ditemukan dugaan penyimpangan, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, periode pemeriksaan, temuan yang telah ditindaklanjuti, serta bagaimana pengendalian internal berjalan.


    “OTT harus menjadi alarm. Jangan sampai setelah ada penindakan hukum, publik justru bertanya: bagaimana sebelumnya pengawasan berjalan? Apakah seluruh risiko sudah diperiksa? Apakah rekomendasi pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Revie.


    Ia menegaskan bahwa WTP bukan jaminan bahwa sebuah institusi atau pemerintah daerah bebas dari korupsi. Opini WTP merupakan kesimpulan pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang berlaku.



    BPK RI HARUS TETAP INDEPENDEN, PUBLIK BERHAK MEMPERTANYAKAN


    Revie juga menyoroti pentingnya menjaga independensi pemeriksaan BPK RI.


    Pasal 23E UUD 1945 menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


    Sementara UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pemeriksaan BPK yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


    “Kalau ada tudingan atau informasi mengenai permainan dalam proses pemeriksaan, jangan dibalas dengan perdebatan. Jawab dengan dokumen, pemeriksaan dan fakta. Kalau tidak ada permainan, tunjukkan prosesnya. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa secara objektif,” tegas Revie.



    WTP BUKAN “BARANG DAGANGAN”


    Menurutnya, opini WTP tidak boleh dipersepsikan sebagai sebuah “sertifikat bebas korupsi”, apalagi dianggap sebagai sesuatu yang dapat diperoleh melalui transaksi.


    Karena itu, apabila terdapat informasi awal mengenai pemberian uang, fee, fasilitas, atau bentuk keuntungan tertentu yang diduga dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan maupun opini, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.


    “WTP harus lahir dari pemeriksaan yang profesional, independen dan berdasarkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Bukan karena transaksi,” katanya.



    KALAU ADA PENYIMPANGAN, TELUSURI ALIRAN DANA


    Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, termasuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.


    Namun, Revie mengingatkan bahwa tuduhan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.


    “Jangan asal menuduh. Tetapi jangan pula dugaan yang memiliki dasar informasi awal dibiarkan begitu saja. Periksa dokumennya, telusuri aliran dananya, periksa kewenangannya, dan lihat siapa yang mendapatkan keuntungan apabila memang ada transaksi,” ujarnya.



    REVIE: JANGAN ADA “MAFIA AUDIT”


    Revie Achary mendorong agar dugaan yang beredar tidak berhenti sebagai perdebatan media sosial.


    “Kalau memang tidak ada permainan, buka semuanya. Kalau ada dugaan transaksi, periksa. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai uang rakyat dipertaruhkan sementara publik hanya disuguhi opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


    Ia menilai pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan publik berjalan sesuai ketentuan.


    “Rakyat bukan musuh pemerintah. Rakyat adalah pemilik uang negara. Karena itu rakyat berhak bertanya, berhak mengawasi dan berhak mendapatkan jawaban yang transparan,” katanya.



    DESAKAN PUBLIK MENURUT REVIE ACHARY


    Atas munculnya polemik tersebut, Revie mendorong agar dilakukan:


    1. Klarifikasi terbuka mengenai proses dan dasar penerbitan opini WTP yang dipersoalkan.
    2. Pemeriksaan terhadap informasi dugaan transaksi atau pemberian fee, apabila terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi.
    3. Penelusuran dokumen dan aliran dana apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan.
    4. Pemeriksaan terhadap hubungan antara hasil pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi dan kondisi pengelolaan keuangan pada periode yang bersangkutan.
    5. Pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar bebas dari tekanan dan kepentingan.
    6. Penegakan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti tindak pidana.
    7. Evaluasi terhadap pengendalian internal PERUMDA maupun pemerintah daerah apabila kemudian ditemukan perkara hukum atau penyimpangan keuangan.



    PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR OPINI


    Revie menegaskan bahwa munculnya perkara korupsi atau OTT di suatu entitas tidak otomatis membuktikan bahwa opini WTP sebelumnya bermasalah. Namun, apabila terdapat fakta baru yang relevan, publik berhak meminta agar fakta tersebut diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.


    “Pesannya sederhana. WTP harus lahir dari pemeriksaan profesional, independen dan berdasarkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Kalau ada fakta baru setelah OTT atau perkara hukum, jangan ditutup. Periksa kembali sesuai kewenangan dan ketentuan. Publik berhak tahu, negara wajib transparan, dan apabila hukum dilanggar, aparat penegak hukum wajib bertindak,” tegas Revie Achary, Genk Terminal.


    Jurnalis: Hendra E. SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +