• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Revie Achary: Konflik Rakyat Vs Perusahaan Sawit Sudah Puluhan Tahun, Jangan Sampai RTRW Menjadi Pintu Baru Diduga 45 Ribu Hektare Berubah Atau Hilang???

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-19T07:56:13Z

     


    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR ||

    ‎Persoalan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas kembali mencuat seiring pendalaman terhadap data Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas.

    ‎( Sabtu 19/9/2026 )

    ‎Revie Achary dari Genk Terminal mengungkapkan, persoalan agraria antara rakyat dan perusahaan sawit bukan perkara baru. Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun, bahkan sampai ke pemerintah pusat dan kementerian di Jakarta.

    ‎“Lama sudah kami mengurus konflik agraria, khususnya rakyat versus perusahaan sawit di Kabupaten Sambas. Rasanya sudah puluhan tahun. Sampai ke Istana dan kantor kementerian di Jakarta juga sudah ditempuh. Tetapi hasilnya tetap saja pihak perusahaan seperti berada di atas angin, walaupun bukti lebih terang dari cahaya,” tegas Revie Achary.

    ‎Menurut Revie, persoalan tersebut kini memasuki babak yang lebih serius karena berkaitan dengan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sambas.


    ‎POTENSI PERUBAHAN LUAS WILAYAH SEKITAR 45 RIBU HEKTARE

    ‎Dari pendalaman awal terhadap data yang berkaitan dengan Raperda RTRW, muncul indikasi adanya potensi perubahan luasan wilayah Kabupaten Sambas sekitar 45 ribu hektare.

    ‎Angka tersebut, menurut Revie, tidak boleh hanya dibaca sebagai angka statistik.

    ‎“Kalau benar terdapat perubahan luasan sekitar 45 ribu hektare, publik harus tahu: 45 ribu hektare itu ke mana? Berubah karena apa? Wilayah mana yang berubah? Apakah ada kaitannya dengan pencatatan HGU perkebunan? Apakah karena penyesuaian data spasial? Semua harus dibuka.”

    ‎Revie menegaskan, angka tersebut belum boleh dianggap sebagai kesimpulan final sebelum pemerintah menjelaskan sumber data, peta, koordinat, metode perhitungan, serta dasar hukum perubahan luasan tersebut.

    ‎Namun justru karena menyangkut ruang wilayah dan potensi penguasaan/pemanfaatan lahan, menurutnya, transparansi harus dilakukan sebelum Raperda RTRW ditetapkan.

    ‎JANGAN SAMPAI RTRW HANYA MERAPIKAN DATA, TETAPI MENINGGALKAN MASALAH AGRARIA

    ‎Revie mempertanyakan apakah perubahan data wilayah tersebut memiliki hubungan dengan keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

    ‎“Kami tidak menuduh bahwa 45 ribu hektare itu otomatis menjadi HGU perusahaan. Itu harus dibuktikan. Tetapi justru karena ada dugaan keterkaitan dengan data HGU, pemerintah wajib membuka petanya. Jangan masyarakat disuruh percaya hanya berdasarkan angka dalam dokumen.”

    ‎Menurutnya, data RTRW harus dapat dibandingkan dengan data pertanahan dan perkebunan secara transparan.

    ‎Minimal, masyarakat harus dapat mengetahui:

    ‎- Berapa luas HGU yang berada di Kabupaten Sambas;

    ‎- Perusahaan mana saja yang memegang HGU;

    ‎- Di mana kecamatan dan desa mana HGU tersebut berada; 

    ‎- Berapa luas masing-masing HGU;

    ‎- Kapan HGU diterbitkan dan kapan berakhir;

    ‎- Apakah batas HGU sesuai dengan kondisi spasial aktual;

    ‎- Serta apakah terdapat tumpang tindih antara HGU, lahan masyarakat, kawasan hutan, kawasan lindung, dan rencana tata ruang.

    ‎HGU BUKAN “KARTU BEBAS” MENGUASAI RUANG

    ‎Revie menegaskan bahwa keberadaan HGU tidak boleh dipahami sebagai dasar yang otomatis menyelesaikan seluruh persoalan penguasaan tanah.

    ‎Pengaturan mengenai hak atas tanah saat ini antara lain berada dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang juga mengatur kerangka hak atas tanah termasuk HGU.

    ‎“Kalau perusahaan punya HGU, silakan tunjukkan batasnya. Kalau masyarakat mengklaim memiliki tanah berdasarkan bukti tertentu, negara juga wajib memeriksanya. Jangan HGU dijadikan kalimat pamungkas untuk mematikan semua klaim rakyat.”

    ‎Ia meminta penyelesaian konflik dilakukan berdasarkan data pertanahan, peta, koordinat, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, alas hak masyarakat, serta kondisi faktual di lapangan.

    ‎UU PERKEBUNAN JUGA MENGENAL PERSOALAN KONFLIK LAHAN

    ‎UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara eksplisit dibentuk antara lain untuk menangani konflik dan sengketa lahan perkebunan, sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan perkebunan juga mencakup kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pengelolaan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari.

    ‎Karena itu, menurut Revie, konflik rakyat versus perusahaan tidak seharusnya dibiarkan menjadi persoalan turun-temurun.

    ‎“Kalau konflik sudah puluhan tahun, pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling kuat, tetapi kenapa negara belum mampu memberikan kepastian hukum? Masyarakat punya bukti, perusahaan punya dokumen, pemerintah punya data spasial. Satukan semuanya dan periksa.”

    ‎RAPERDA RTRW WAJIB TRANSPARAN DAN PARTISIPATIF

    ‎Revie juga mengingatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas agar tidak terburu-buru menetapkan Raperda RTRW sebelum persoalan data dan partisipasi masyarakat benar-benar diselesaikan.

    ‎UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah mengalami perubahan, menempatkan penataan ruang sebagai proses yang mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, sekaligus mengatur hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. UU tersebut juga menekankan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif.

    ‎Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat konsep partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, termasuk bagi masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan terhadap materi rancangan.

    ‎“Jangan sampai masyarakat baru diberi tahu setelah perda jadi. Masyarakat yang tanahnya terdampak harus diberi ruang untuk mengetahui, menyampaikan keberatan, memberikan data dan mendapatkan penjelasan.”

    ‎REVIE: “BUKA PETA, BUKA HGU, BUKA METODOLOGINYA!”

    ‎Genk Terminal meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sambas membuka data yang menjadi dasar perubahan luasan wilayah tersebut.

    ‎Menurut Revie, setidaknya harus ada overlay peta yang memperlihatkan hubungan antara:

    ‎1.batas administrasi Kabupaten Sambas;

    ‎2.RTRW lama dan rancangan RTRW baru;

    ‎3.HGU perkebunan;

    ‎4.kawasan hutan;

    ‎5.permukiman dan lahan masyarakat;

    ‎6.izin atau persetujuan pemanfaatan ruang;

    ‎7.serta wilayah yang menjadi objek konflik agraria.

    ‎“Jangan hanya kasih angka. Kami ingin peta. Jangan hanya bilang ada perubahan. Jelaskan perubahan itu terjadi di mana. Jangan hanya bilang HGU ada. Tunjukkan batasnya. Ini uang dan tanah rakyat, menyangkut masa depan masyarakat Sambas.”

    ‎“BUKTI LEBIH TERANG DARI CAHAYA, TAPI KENAPA RAKYAT TERUS KALAH?”

    ‎Revie kembali menyinggung panjangnya sejarah konflik agraria di Sambas.

    ‎“Kami sudah puluhan tahun melihat rakyat berhadapan dengan perusahaan. Banyak masyarakat merasa sudah membawa bukti, tetapi penyelesaiannya tidak kunjung memberikan kepastian. Bukti lebih terang dari cahaya, tetapi rakyat tetap merasa berada di posisi yang lemah.”

    ‎Menurutnya, pembahasan RTRW justru harus menjadi momentum untuk membersihkan data dan menyelesaikan ketidakjelasan, bukan sekadar mengesahkan kondisi lama ke dalam peta baru.

    ‎“Jangan sampai Raperda RTRW menjadi alat untuk merapikan persoalan masa lalu tanpa menyelesaikan persoalan rakyat. Kalau ada tumpang tindih, buka. Kalau ada kesalahan data, koreksi. Kalau ada HGU yang bermasalah, periksa. Kalau klaim masyarakat tidak benar, jelaskan berdasarkan data. Negara harus berdiri di atas hukum dan bukti.”

    ‎TIGA PERTANYAAN BESAR UNTUK PEMKAB DAN DPRD SAMBAS

    ‎Revie meminta pemerintah daerah dan DPRD menjawab secara terbuka:

    ‎Pertama: Apa dasar hukum dan data spasial yang menyebabkan potensi perubahan luasan Kabupaten Sambas sekitar 45 ribu hektare?

    ‎Kedua: Berapa luas wilayah perubahan yang berkaitan dengan HGU perkebunan dan berada di lokasi konflik agraria?

    ‎Ketiga: Apakah seluruh masyarakat yang terdampak perubahan RTRW telah mendapatkan akses terhadap informasi, peta, serta ruang partisipasi yang bermakna?

    ‎“Kalau semuanya benar dan prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk takut membuka data. Justru keterbukaan akan membuat perda lebih kuat dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.”

    ‎JANGAN SAMPAI RAKYAT HANYA MENJADI PENONTON DI ATAS TANAHNYA SENDIRI

    ‎Revie menegaskan, persoalan RTRW bukan sekadar persoalan administratif pemerintah daerah.

    ‎Ini menyangkut tanah, ruang hidup, investasi, perkebunan, hak masyarakat, dan masa depan Kabupaten Sambas.

    ‎“Kami tidak anti perusahaan dan tidak anti investasi. Tetapi perusahaan harus tunduk kepada hukum, begitu juga pemerintah. Jangan rakyat diminta taat kepada aturan sementara ketika aturan menyangkut kepentingan pemodal, rakyat justru kehilangan ruang.”

    ‎“Sebelum Raperda RTRW ditetapkan, buka seluruh data. Buka peta HGU. Buka perubahan luasan. Buka dasar perhitungannya. Buka ruang partisipasi. Karena kalau ada masalah yang belum selesai lalu dikunci melalui perda, persoalannya bukan selesai—bisa saja justru diwariskan kepada generasi berikutnya.” ‎Tegas Revie Achary, Genk Terminal.

    ‎Jurnalis : Hendra E,.SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +