GNTV INDONESIA SINGKAWANG, KALBAR — Polemik pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang kembali menjadi perhatian. Kali ini, Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang, Em Abdurrahman, memberikan pandangannya mengenai langkah Pemerintah Kota Singkawang yang membatalkan atau berencana membatalkan perjanjian kerja sama dengan PT Palapa Wahyu Group (PT PWG) terkait pengelolaan kawasan tersebut.
Em Abdurrahman menilai, apabila pembatalan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka langkah tersebut menurutnya dapat dipandang sebagai upaya memperbaiki tata kelola atas persoalan yang telah dinyatakan bermasalah secara hukum.
“Kalau memang benar Pemkot Singkawang melakukan pembatalan perjanjian kerja sama hak pengelolaan lahan dengan PT PWG, tentunya itu kami anggap suatu langkah yang tepat,” ujar Em Abdurrahman.
Menurutnya, perkara HPL Pasir Panjang sebelumnya telah melalui proses peradilan dan sejumlah pihak telah dinyatakan bersalah serta menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
“Karena kita sudah mengetahui sesuatu itu salah, maka logikanya yang salah itu harus kita perbaiki dan kita hentikan,” katanya.
Soroti Isu Penghilangan Barang Bukti
Em Abdurrahman kemudian menanggapi pertanyaan mengenai apakah pembatalan perjanjian kerja sama tersebut dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Hal itu mencuat karena dalam amar putusan perkara HPL Pasir Panjang terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Dalam pemberitaan sebelumnya, amar putusan tersebut juga menjadi perhatian berbagai pihak yang mendorong adanya pengembangan perkara.
Em Abdurrahman mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati, terutama dengan memperhatikan apakah sudah terdapat tindak lanjut penyidikan baru dari aparat penegak hukum.
“Kita mengetahui memang salah satu amar putusan majelis hakim menyebutkan barang bukti itu dikembalikan untuk perkara yang lain. Namun di sini perlu kita lihat apakah pembatalan PKS saat ini masuk dalam konteks obstruction of justice atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Ia berpandangan, pembatalan perjanjian tidak serta-merta dapat disebut sebagai obstruction of justice hanya karena terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang perlu kita lihat saat ini, apakah putusan majelis hakim itu sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujarnya.
Harus Dilihat Ada atau Tidaknya Proses Penyidikan Baru
Em Abdurrahman berpendapat, apabila belum terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk pengembangan perkara, maka menurutnya pembatalan perjanjian kerja sama tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum.
“Faktanya saat ini kan belum ada Sprindik baru untuk pengembangan kasus tersebut. Maka dalam konteks saat ini, pembatalan perjanjian kerja sama pengelolaan lahan antara Pemkot Singkawang dan PT PWG, saya mengatakan itu tidak dapat dikatakan sebagai upaya menghilangkan barang bukti,” katanya.
Ia menambahkan, situasinya akan berbeda apabila proses penyidikan baru telah resmi berjalan dan objek atau dokumen yang berkaitan dengan perkara sedang dibutuhkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Terkecuali kalau memang Sprindik untuk pengembangan kasus ini telah terbit dan prosesnya telah berjalan, maka kita tidak boleh untuk membatalkan perjanjian ini,” ujarnya.
Menurut Em Abdurrahman, status dan tahapan penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menilai apakah suatu tindakan administratif dapat dikaitkan dengan obstruction of justice.
“Kalau faktanya sekarang memang belum ada pengembangan, maka pembatalan perjanjian kerja sama itu menurut kami tidak dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Perkara HPL Pasir Panjang
Perkara HPL Pasir Panjang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kota Singkawang dalam perkara dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi. ANTARA melaporkan bahwa Sumastro, Parlinggoman dan Widatoto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada Desember 2025.
Sementara itu, informasi mengenai perjanjian Pemkot Singkawang dengan PT PWG menunjukkan adanya perjanjian pemanfaatan tanah yang ditandatangani pada 28 Juli 2021, berkaitan dengan pemberian Hak Guna Bangunan di atas HPL milik Pemerintah Kota Singkawang.
Pada perkembangan terbaru, kuasa hukum PT PWG juga telah mendatangi Kejaksaan Negeri Singkawang dan menyampaikan keberatan terhadap rencana pembatalan kerja sama secara sepihak. Mereka meminta agar aspek kepastian hukum dan keberadaan barang bukti yang disebut dalam amar putusan tetap diperhatikan.
Secara hukum, istilah obstruction of justice sendiri berkaitan dengan tindakan yang menghalangi atau merintangi proses penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi dalam perkembangan terbaru juga menegaskan pentingnya adanya perbuatan atau tindakan yang jelas dalam mengidentifikasi suatu perbuatan sebagai perintangan proses hukum.
Karena itu, pandangan Em Abdurrahman tersebut merupakan pendapatnya atas situasi hukum yang berkembang. Penilaian final mengenai ada atau tidaknya obstruction of justice tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
JURNALIS HENDRA

