• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Luas Lahan Terbakar Capai 1.006,67 Hektare

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-24T13:20:04Z

     


    JAKARTA // GNTV INDONESIA // — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino.


    Hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.


    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penindakan hukum, tetapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar mampu mencegah kebakaran sejak dini.


    “Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).


    Menurutnya, Polri bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat langkah mitigasi, termasuk pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, penguatan sistem peringatan dini, serta pelaksanaan patroli terpadu.


    Kesiapsiagaan juga dilakukan melalui apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat maupun udara, sosialisasi larangan membakar, hingga pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.


    Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan, respons terhadap titik panas dilakukan melalui mekanisme deteksi dini menggunakan satelit maupun laporan masyarakat. Setiap hotspot kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.


    “Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.


    Apabila ditemukan titik api, petugas bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah lokasi dinyatakan aman, proses penyelidikan dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana.


    Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan, sembilan Polda yang menangani perkara tersebut terdiri dari Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.


    Dari hasil penyidikan, modus yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dilakukan karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.


    “Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.


    Polri menemukan berbagai barang bukti dalam perkara karhutla tersebut, di antaranya korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit serta batang kayu bekas terbakar.


    Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.


    Polri juga tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan. Penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.


    “Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.


    Menurutnya, baik individu maupun korporasi yang terbukti memiliki keterlibatan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan alat bukti yang ditemukan.


    Polri menerapkan mekanisme penanganan secara bertahap, mulai dari pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka.


    Para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.


    Polri menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan selama periode kemarau.


    “Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.


    Polri memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Tidak hanya pelaku pembakaran di lapangan, pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan karhutla juga akan dikejar.


    “Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.


    JURNALIS Hendra 

    Sumber Humas Polri 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +