GNTV INDONESIA INGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Persoalan parkir di kawasan Sakok, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berbuntut pada laporan kepolisian setelah tokoh publik Kota Singkawang, Andi Syarif, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya tidak menyenangkan dari pemilik sebuah toko sparepart.
Peristiwa tersebut, menurut Andi Syarif, bermula saat dirinya bersama keluarga berhenti untuk beristirahat dan makan. Mobil pribadinya diparkir sementara di area tepi jalan yang menurutnya merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).
Namun, situasi kemudian memanas setelah dirinya mendapat teguran dari pemilik toko sparepart. Menurut Andi, teguran tersebut disampaikan dengan kata-kata yang dinilainya tidak pantas dan terkesan arogan.
Menanggapi persoalan tersebut, Em Abdurrahman Kordinator Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang sekaligus pendiri Serikat Jukir kota Singkawang menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek regulasi perparkiran.
Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan lokasi parkir terdapat beberapa kategori parkir, di antaranya Parkir tepi Jalan Umum ( on-street parking), Parkir di luar Badan Jalan (off-street parking), Parkir Insidentil dan Parkir Khusus.
Terkait parkir di tepi jalan umum (on sreet parking) kewenangan pengelolaannya ada pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan.
“Dinas Perhubungan yang berwenang apakah lokasi tersebut bisa dijadikan tempat parkir resmi atau justru dilarang parkir, termasuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada jukir,ujarnya.
Dengan demikian apabila ada pihak lain selain dishub yang merasa berwenang dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum semisal pemilik ruko atau pemilik toko yang mengkhususkan area parkir tersebut hanya untuk kendaraan pribadinya atau pelanggang toko nya saja tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan.
LANGKAH HUKUM A ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA YANG MERASA DIRUGIKAN
Terkait langkah Andi Syarif yang membawa persoalan tersebut ke kepolisian, Abdurrahman mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dan sebaliknya pihak yang dilaporkan juga berhak untuk melakukan pembelaan.
Dalam pandangan Em Abdurrahman, mengingat Andy Syarif adalah tokoh publik rasanya tidak mungkin membawa persoalan ini keranah hukum kalau hanya menyangkut persoalan pelarangan parkir. Bisa saja ada hal lain yang lebih sensitif yg menyebabkan beliau membawa persoalan ini keranah hukum.
Semisal, mungkin ada kalimat yang tidak baik dan disampikan dengan cara yang tidak baik oleh pemilik toko sehingga mengarah kepada kekerasan verbal kepada beliau.
Disamping hal itu, Andi Syarif juga mengakui menemukan adanya kerusakan kecil pada kendaraannya dilokasi parkir walau iya tidak tau dan tidak menduga siapapun sebagai pelakunya.
Faktor-faktor inilah yang kami kira menjadi dasar bagi beliau untuk membawa persoaalan ini keranah hukum agar bisa menjadi terang dan menjadi edukasi bagi semua pihak.
JURNALIS Hendra E SH

