• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Parkir Di Tepi Jalan Jadi Polemik, Andi Syarif Laporkan Toko Sparepart Di Sakok — Aliansi LSM Perintis: Kewenangan Pengelolaan Parkir On Street Ada Pada Dinas Perhubungan.

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-31T16:54:31Z

     


    GNTV INDONESIA INGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Persoalan parkir di kawasan Sakok, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berbuntut pada laporan kepolisian setelah tokoh publik Kota Singkawang, Andi Syarif, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya tidak menyenangkan dari pemilik sebuah toko sparepart.


    Peristiwa tersebut, menurut Andi Syarif, bermula saat dirinya bersama keluarga berhenti untuk beristirahat dan makan. Mobil pribadinya diparkir sementara di area tepi jalan yang menurutnya merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).


    Namun, situasi kemudian memanas setelah dirinya mendapat teguran dari pemilik toko sparepart. Menurut Andi, teguran tersebut disampaikan dengan kata-kata yang dinilainya tidak pantas dan terkesan arogan.


    Menanggapi persoalan tersebut, Em Abdurrahman Kordinator  Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang sekaligus pendiri Serikat Jukir kota Singkawang menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek regulasi perparkiran.


    Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan lokasi parkir  terdapat beberapa kategori parkir,   di antaranya Parkir tepi Jalan Umum ( on-street parking), Parkir di luar Badan Jalan (off-street parking), Parkir Insidentil dan  Parkir Khusus.


    Terkait  parkir di tepi jalan umum (on sreet parking) kewenangan pengelolaannya ada pada Pemerintah Daerah melalui  Dinas Perhubungan.


    “Dinas Perhubungan yang berwenang  apakah lokasi tersebut bisa dijadikan tempat parkir resmi atau justru dilarang parkir, termasuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada jukir,ujarnya.


    Dengan demikian  apabila ada pihak lain selain dishub yang merasa berwenang dalam pengelolaan  parkir   tepi  jalan umum semisal pemilik ruko atau pemilik toko yang mengkhususkan area parkir tersebut hanya untuk kendaraan pribadinya atau pelanggang toko nya saja  tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan.



    LANGKAH HUKUM A ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA YANG MERASA DIRUGIKAN


    Terkait langkah Andi Syarif yang membawa persoalan tersebut ke kepolisian, Abdurrahman mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dan sebaliknya pihak yang dilaporkan juga berhak untuk melakukan pembelaan.


    Dalam pandangan Em Abdurrahman, mengingat Andy Syarif adalah tokoh publik rasanya tidak mungkin membawa persoalan ini  keranah hukum kalau hanya menyangkut persoalan pelarangan parkir. Bisa saja ada hal lain yang lebih sensitif yg  menyebabkan beliau membawa persoalan ini keranah hukum.


    Semisal, mungkin ada kalimat yang tidak baik dan disampikan dengan cara yang tidak baik oleh pemilik toko sehingga mengarah kepada kekerasan verbal kepada beliau.


    Disamping hal itu,  Andi Syarif juga mengakui  menemukan adanya kerusakan kecil pada kendaraannya dilokasi parkir walau iya tidak tau dan tidak menduga siapapun sebagai pelakunya.


    Faktor-faktor inilah yang kami kira menjadi dasar bagi beliau untuk membawa persoaalan ini keranah hukum agar bisa menjadi terang dan menjadi edukasi bagi semua pihak.


    JURNALIS Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +