Sambas // GNTV Indonesia // Kalimantan Barat.
Keberadaan dan aktivitas CV Sambas Alam Mandiri di wilayah Kartiasa, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan. Ketua LSM LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Kalimantan Barat, Revie Achary, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan legalitas usaha pertambangan maupun perdagangan material pasir menjadi tanda tanya berkepanjangan. ( Minggu.23 / 8 / 2026 )
Revie menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh aktivitas usaha yang diduga belum terang dari sisi perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, asal-usul material serta legalitas pengangkutan dan penjualan pasir.
“Kalau memang seluruh dokumen dan perizinannya lengkap, buka kepada publik. Kalau tidak lengkap, jangan ada kesan negara tidak berdaya menghadapi aktivitas yang diduga melanggar hukum,” tegas Revie Achary.
Menurutnya, persoalan harus dilihat secara objektif. Pangkalan pasir tidak otomatis berarti kegiatan penambangan, sehingga jenis izin yang wajib dimiliki harus diperiksa berdasarkan aktivitas sebenarnya. Apabila terdapat kegiatan mengambil atau menambang mineral bukan logam/batuan, maka rezim perizinan pertambangan berlaku. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kembali perizinan usaha pertambangan, termasuk kegiatan batuan dan izin pengangkutan serta penjualan.
Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha di bidang pertambangan, termasuk IUP, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan serta sanksi administratif. Ketentuan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.
Karena itu, Revie meminta DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Dinas ESDM, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terpadu terhadap aktivitas di Kartiasa.
Yang perlu dibuka kepada publik, menurut Revie, antara lain:
Legalitas badan usaha dan NIB.
Jenis kegiatan usaha yang sebenarnya dilakukan.
Dokumen atau persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Legalitas sumber material pasir.
Izin pertambangan apabila terdapat kegiatan penambangan.
Legalitas pengangkutan dan penjualan apabila kegiatan hanya berada pada sektor perdagangan/pengangkutan.
Kesesuaian lokasi dengan tata ruang.
Kewajiban pajak dan penerimaan negara/daerah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Jangan sampai yang diperiksa hanya pangkalannya, tetapi sumber pasirnya tidak pernah ditelusuri. Dari mana pasir datang, siapa penambangnya, siapa pengangkutnya, siapa pembelinya, dan apakah seluruh rantai kegiatan tersebut legal? Itu yang harus dijawab secara terang,” ujar Revie.
PRESIDEN, PANGLIMA TNI DAN KAPOLRI
Revie juga menyinggung komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal. Namun ia menegaskan, dirinya tidak ingin sekadar menggunakan nama Presiden, Panglima TNI maupun Kapolri sebagai slogan.
“Perintah pemberantasan tambang ilegal harus terlihat dalam tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat mendengar kebijakan pemberantasan tambang ilegal di tingkat pusat, tetapi di daerah justru muncul pertanyaan mengapa aktivitas yang dipersoalkan publik seolah tidak tersentuh,” katanya.
Revie meminta seluruh pihak bekerja berdasarkan data, dokumen dan hukum, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.
“Kami tidak sedang menghakimi CV Sambas Alam Mandiri. Kami meminta pemeriksaan. Kalau legal, katakan legal. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menjadi wilayah abu-abu yang akhirnya melahirkan persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
DLHK KALBAR DIMINTA JANGAN DIAM
Sorotan juga diarahkan kepada instansi lingkungan hidup. Revie meminta DLHK Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan mengenai kewenangan dan hasil pengawasan terhadap kegiatan tersebut, khususnya apabila terdapat dugaan dampak terhadap lingkungan.
Ia menilai persoalan lingkungan tidak boleh dipandang sebelah mata karena kegiatan pertambangan memiliki kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta ketentuan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta DLHK jangan hanya menjadi penonton. Kalau ada dokumen lingkungan, perlihatkan dasar hukumnya. Kalau ada pelanggaran lingkungan, lakukan penindakan sesuai kewenangan,” ujar Revie.
NEGARA HARUS HADIR
LAKSRI Kalimantan Barat, lanjut Revie, siap mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan meminta keterbukaan informasi kepada instansi terkait.
“Negara tidak boleh kalah. Tetapi negara juga tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum: periksa, verifikasi, umumkan hasilnya dan tindak apabila ditemukan pelanggaran. Itulah negara hukum,” pungkas Revie Achary.
Jurnalis : Hendra SH.

