• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    LAKSRI Kalbar Dukung Aksi 27 Agustus di Senayan: Suarakan Percepatan RUU Perampasan Aset

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-25T07:34:20Z

     


    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALIMANTAN BARAT — Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalima‎ntan Barat menyatakan dukungan terhadap aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026, dengan salah satu tuntutan utama mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

    ‎Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menilai perjuangan mendorong lahirnya regulasi perampasan aset merupakan bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

    ‎“LAKSRI Kalimantan Barat mendukung masyarakat menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus di Senayan. Kami berharap suara masyarakat benar-benar didengar oleh DPR RI dan Pemerintah. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya berhenti pada menghukum pelaku, sementara aset hasil kejahatan tidak maksimal dikembalikan kepada negara,” tegas Revie Achary.

    ‎Menurutnya, korupsi tidak cukup dilihat dari siapa yang dipidana. Negara juga harus serius mengejar hasil kejahatan dan aset yang berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjamin proses hukum yang adil dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak secara sah.

    ‎Dukungan tersebut dinilai relevan dengan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR RI menyatakan RUU tersebut masih masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya terus berjalan. Pada 18 Agustus 2026, Komisi III DPR bahkan menyampaikan target agar RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.


    ‎“Ini momentum penting. Masyarakat harus mengawal prosesnya, bukan hanya ketika turun ke jalan, tetapi juga mengawasi isi pasal-pasalnya. Jangan sampai undang-undang yang lahir justru menciptakan persoalan baru,” lanjut Revie.

    ‎LAKSRI juga menekankan bahwa perjuangan tersebut harus dilakukan secara damai, tertib, kritis dan konstitusional. Aspirasi publik harus disampaikan tanpa kekerasan, provokasi maupun tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan masyarakat.

    ‎Revie mengingatkan agar massa aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menunggangi gerakan untuk kepentingan lain.

    ‎“Kalau ada yang mencoba menunggangi aksi untuk kepentingan tertentu, masyarakat harus cerdas. Jangan sampai perjuangan terhadap korupsi justru dibelokkan menjadi kericuhan. Sampaikan tuntutan dengan kepala dingin, tetapi tetap dengan suara yang tegas,” ujarnya.

    ‎Menurut Revie, LAKSRI Kalimantan Barat berpandangan bahwa aset hasil tindak pidana harus dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat, namun mekanisme perampasan tetap harus memiliki batas kewenangan yang jelas, mekanisme pengujian hukum, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

    ‎Hal tersebut juga menjadi perhatian dalam pembahasan di DPR. Anggota Komisi III menekankan bahwa penerapan perampasan aset harus mencegah kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan, termasuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik.

    ‎LAKSRI Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi 27 Agustus 2026 di Senayan dengan satu pesan utama:

    ‎BERANTAS KORUPSI, KEJAR ASETNYA, KEMBALIKAN KEPADA NEGARA, DAN TEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL.

    ‎Revie Achary menegaskan, suara masyarakat bukan ancaman bagi negara. Justru suara masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.

    ‎“DPR jangan takut mendengar suara rakyat. Pemerintah jangan alergi terhadap kritik. Jika memang RUU Perampasan Aset ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, maka masyarakat berhak mengawal prosesnya secara terbuka dan bermakna,” pungkasnya.


    ‎LAKSRI KALIMANTAN BARAT - REVIE ACHARY ®

    ‎Kritis. Tegas. Konstitusional. Kawal Pemberantasan Korupsi / Bukti Lebih Terang Dari Cahaya ®

    ‎Jurnalis : Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +