Gntv Indonesia Sambas Kalbar // Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, angkat bicara menyikapi maraknya pemberitaan mengenai wartawan atau jurnalis yang diduga mendapat intimidasi, ancaman, hingga pengusiran ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Revie Achary, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi antara wartawan dengan pihak yang diberitakan. Sebab, ketika seorang jurnalis datang untuk melakukan peliputan atau meminta konfirmasi atas suatu peristiwa, ia sedang menjalankan fungsi pers yang dilindungi oleh undang-undang.
“Wartawan datang bukan untuk mencari musuh. Wartawan datang untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi dan menyampaikan fakta kepada publik. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, jawab dengan data dan hak jawab, bukan dengan ancaman atau kekerasan,” tegas Revie Achary.
Ia menilai, intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena dapat menciptakan ketakutan dalam kerja jurnalistik dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh informasi.
Terlebih, kejadian serupa kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Seorang wartawan dikabarkan mengalami ancaman dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang dan kini masyarakat serta insan pers menunggu bagaimana proses hukum itu akan berjalan.
Revie meminta aparat penegak hukum tidak memandang persoalan tersebut sebelah mata.
Menurutnya, laporan terkait dugaan ancaman maupun kekerasan terhadap wartawan harus diproses secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Jangan sampai wartawan hanya dilindungi ketika sudah terjadi sesuatu yang fatal. Negara hadir justru untuk memastikan setiap orang dapat menjalankan profesinya secara aman dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
PERS DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Revie mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana.
Namun Revie menegaskan, perlindungan hukum terhadap pers juga harus berjalan beriringan dengan profesionalisme wartawan.
“Wartawan juga wajib bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi, tidak menghakimi dan menjaga keseimbangan pemberitaan. Tetapi ketika proses jurnalistik dilakukan secara profesional, tidak boleh kemudian dibalas dengan intimidasi,” katanya.
JANGAN BALAS BERITA DENGAN KEKERASAN
Revie menilai perbedaan pendapat dengan pemberitaan adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme hukum dan jurnalistik yang dapat ditempuh, termasuk memberikan hak jawab atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau berita dianggap salah, koreksi dengan fakta. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab atau mekanisme hukum. Jangan menggunakan tekanan, ancaman, apalagi kekerasan. Itu bukan cara menyelesaikan persoalan pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap mengedepankan keselamatan, profesionalisme, verifikasi dan dokumentasi ketika melakukan peliputan di lapangan.
PUBLIK MENUNGGU KELANJUTAN KASUS
Kasus dugaan ancaman dan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Sambas yang telah dilaporkan tersebut kini menjadi perhatian insan pers.
IWOI Sambas berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap laporan.
Publik menunggu: apakah laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti sampai terang, atau justru berhenti tanpa kejelasan.
“Ini bukan semata-mata persoalan satu orang wartawan. Ini menyangkut marwah profesi jurnalistik dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Karena itu kami akan terus mengawal secara proporsional dan tetap menghormati proses hukum,” ujar Revie.
Menurutnya, pers yang bebas bukan berarti pers yang kebal hukum. Sebaliknya, kebebasan pers juga tidak boleh dijadikan alasan bagi siapa pun untuk mengintimidasi wartawan.
“Jurnalis bukan pembuat petaka. Jurnalis adalah pembawa informasi. Kalau ada yang tidak suka dengan berita, hadapi beritanya dengan argumentasi dan bukti. Bukan dengan tangan, ancaman atau tekanan,” pungkas Revie Achary.
FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM.
Hukum harus berdiri tegak, dan kemerdekaan pers harus tetap dijaga.
Jurnalis Hendra E SH

