• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    GNTV Indonesia : Cari, Temukan, Beritakan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-18T20:01:38Z


    ‎GNTV Indonesia Kalbar

    ‎Jurnalisme bukan sekadar menyampaikan apa yang terlihat. Jurnalisme adalah keberanian untuk mencari, menemukan, memverifikasi, dan memberitakan fakta ketika kepentingan publik membutuhkan informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ‎GNTV Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kerja jurnalistik dan investigasi terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kriminal, ekonomi, konflik agraria, pertanahan, lingkungan hidup, serta aktivitas pertambangan yang memiliki dampak terhadap masyarakat dan kepentingan negara.



    Foto Dari kiri bawah : OPPIE, RUDI WISNU, REVIE ACHARY. DARI KIRI ATAS HENDRA E SH, FERRY SULAIMAN.


    ‎Bagi GNTV Indonesia, berita bukan alat untuk menghakimi seseorang atau badan usaha. Berita adalah instrumen kontrol sosial untuk membuka informasi, menguji fakta, meminta klarifikasi, dan mendorong setiap pihak yang memiliki kewenangan agar bekerja berdasarkan hukum.

    ‎BUKAN MENCARI KESALAHAN, TETAPI MENCARI KEBENARAN

    ‎Ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum, persoalan perizinan, konflik penguasaan tanah, aktivitas pertambangan yang dipersoalkan, kerusakan lingkungan, maupun dugaan penyimpangan ekonomi, GNTV Indonesia akan menempatkan data, dokumen, fakta lapangan, konfirmasi dan hak jawab sebagai bagian penting dalam pemberitaan.

    ‎Sebab, sebuah dugaan tetap harus disebut sebagai dugaan sampai terdapat putusan atau bukti hukum yang menentukan sebaliknya.

    ‎Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 6 menegaskan fungsi pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    ‎Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

    KRIMINAL, EKONOMI, AGRARIA DAN PERTAMBANGAN MENJADI PERHATIAN

    ‎Dalam perkara pertambangan, GNTV Indonesia akan menguji persoalan berdasarkan kerangka hukum pertambangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    ‎Dalam persoalan lingkungan hidup, pemberitaan akan memperhatikan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak warga negara serta menekankan perlindungan lingkungan secara konsisten.

    ‎Sementara dalam konflik pertanahan dan agraria, GNTV Indonesia akan melihat persoalan berdasarkan ketentuan hukum agraria dan dokumen pertanahan yang relevan, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    ‎Artinya, ketika ada pertanyaan mengenai izin, status tanah, alas hak, HGU, IUP, tata ruang, kewajiban lingkungan, maupun legalitas kegiatan usaha, pertanyaan tersebut bukan serangan kepada pihak tertentu.

    ‎Itu adalah bagian dari hak publik untuk mengetahui.

    GNTV INDONESIA TIDAK TAKUT MENGUJI DATA

    ‎- Setiap pemberitaan investigatif harus siap diuji.

    ‎- Jika ada dokumen, kami periksa.

    ‎-Jika ada aktivitas di lapangan, kami datangi.

    ‎- Jika ada dugaan pelanggaran, kami konfirmasi.

    ‎- Jika ada pejabat berwenang, kami minta penjelasan.

    ‎- Jika ada perusahaan atau pihak yang diberitakan, kami berikan ruang untuk menyampaikan hak jawab.


    ‎Dan jika terdapat fakta baru, GNTV Indonesia siap melakukan koreksi sesuai prinsip jurnalistik.

    ‎Karena keberanian jurnalistik bukan berarti bebas dari kesalahan.

    ‎Keberanian jurnalistik adalah berani mencari kebenaran, berani mengoreksi kesalahan, dan berani mempertanggungjawabkan setiap berita.

    HUKUM ADALAH PANGGUNG FAKTA, BUKAN PANGGUNG KETAKUTAN

    ‎GNTV Indonesia juga menyadari bahwa kerja jurnalistik pada isu kriminal, ekonomi, agraria dan pertambangan dapat berhadapan dengan berbagai kepentingan.

    ‎Karena itu, setiap wartawan wajib bekerja secara profesional, independen dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers.

    ‎Pada saat yang sama, seluruh pihak juga wajib menghormati kerja pers dan tidak menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan ataupun tekanan untuk membungkam pemberitaan yang dilakukan secara sah.

    ‎Namun kemerdekaan pers juga bukan berarti kebal hukum.

    ‎Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku, sehingga kerja jurnalistik tetap harus dilakukan secara hati-hati, berbasis fakta, tidak memfitnah, tidak merekayasa informasi dan tidak menjadikan ruang pemberitaan sebagai ruang penghukuman terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.

    ‎CARI. TEMUKAN. BERITAKAN.

    ‎GNTV Indonesia akan terus berdiri di atas prinsip:

    ‎Fakta sebelum opini.

    ‎Dokumen sebelum tuduhan.

    ‎Konfirmasi sebelum publikasi.

    ‎Hukum sebelum kepentingan.

    ‎Kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

    ‎Jika ada persoalan yang menyangkut uang negara, sumber daya alam, tanah masyarakat, lingkungan hidup, kegiatan pertambangan, dugaan tindak pidana ekonomi maupun persoalan kriminal, maka publik berhak mendapatkan informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

    GNTV INDONESIA

    ‎CARI. TEMUKAN. BERITAKAN.

    Bukan untuk menakut-nakuti.

    ‎Bukan untuk menghakimi.

    ‎Tetapi untuk memastikan bahwa fakta tidak dikubur, suara masyarakat tidak dibungkam, dan hukum tidak kehilangan cahaya di tengah kepentingan.

    ‎Jurnalis : Revie 

    Editor Hendra E SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini