• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Hakim Tolak Pembantaran Edy Chou Pada Sidang Peredaran Oli Yang Diduga Tak Memenuhi Standar

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-07T05:09:29Z

    GNTV INDONESIA, MEMPAWAH || Kembali sidang dugaan peredaran atau penjualan oli yang diduga tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri Mempawah kembali bergulir, Kamis, 6 Agustus 2026 digelar. Selain menghadirkan saksi ahli, sidang juga diwarnai penolakan permohonan pembantaran penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou.


    Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah juga melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha, termasuk larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    Dalam pemeriksaan di persidangan, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn., menyoroti tanggung jawab hukum apabila suatu produk diperoleh dari pemasok atau distributor.


    Penasihat hukum juga mengajukan sejumlah dokumen hasil pengujian laboratorium, sertifikasi, serta dokumen lain terkait produk pelumas HIPOWER, YHMLUBE, dan VENUS yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

    Sementara itu, persidangan sebelumnya juga menghadirkan tiga saksi pemasok. Di hadapan majelis hakim, ketiganya menerangkan bahwa produk oli yang kemudian diperdagangkan terdakwa berasal dari pasokan yang mereka distribusikan. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang dinilai oleh majelis hakim.


    Selain pokok perkara, sidang juga membahas permohonan pembantaran penahanan yang diajukan penasihat hukum.

    Majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan terdakwa masih dapat mengikuti jalannya persidangan.


    Meski demikian, majelis tetap menerima sejumlah dokumen medis yang diajukan pihak pembela, di antaranya hasil USG RS Santo Antonius Pontianak, Surat Keterangan Diagnosis RSUD dr. Rubini Mempawah, surat rekomendasi dokter Rutan Kelas IIB Mempawah, serta surat rujukan dokter.

    Dokumen medis tersebut memuat diagnosis radang kandung empedu , batu empedu serta dugaan Hernia.


    "Semua kita serahkan kepada proses hukum dan penilaian majelis hakim. Semua fakta sudah disampaikan secara terbuka."


    "Saya tegaskan bahwa sakit saya ini benar-benar saya alami. Semua ada bukti surat, surat rujukan, hasil rontgen, dan pemeriksaan medis. Meski demikian saya tetap mengikuti seluruh proses persidangan."ungkap edy chou.


    Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam proses peradilan pidana, status seseorang sebagai terdakwa tidak menghapus haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, perkara dugaan peredaran atau penjualan oli yang diduga tidak memenuhi standar masih berada pada tahap pembuktian. Seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, serta alat bukti surat akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.


    Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Mempawah. Maka dsri itu sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



    Tim Media

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +