• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    GNTV INDONESIA Kembali Soroti Kasus PIP Sambas, LP-KPK Kalbar: Jangan Biarkan Hak Siswa Hilang Tanpa Kepastian Hukum

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-25T16:56:08Z

     


    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALIMANTAN BARAT — Kasus dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Setelah berulang kali diberitakan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.


    GNTV INDONESIA sebelumnya memberitakan bahwa KMPP telah menyampaikan laporan resmi dugaan penyelewengan dana PIP ke Kejaksaan Negeri Sambas pada 5 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, KMPP bersama sejumlah organisasi menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara data penerima dan realisasi penyaluran PIP dalam rentang 2018–2024.


    Persoalan tersebut kembali diberitakan GNTV INDONESIA pada Juli 2026. Dalam pemberitaan berjudul “Ketua DPD IWOI Sambas Desak Inspektorat dan Kejari Usut Tuntas Dugaan Skandal PIP Sambas Hingga Meja Hijau”, disebutkan bahwa laporan telah disampaikan sejak awal Mei 2025 dan publik masih mempertanyakan perkembangan penanganannya.


    Tidak berhenti di sana, pada 9 Agustus 2026 GNTV INDONESIA kembali mengangkat kasus tersebut melalui judul “Kasus PIP Sambas Masih Gelap: P-21, SP3, Atau Ada Tersangka? Publik Menanti”. Pemberitaan itu menekankan pentingnya keterbukaan aparat mengenai status penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sambas.



    Kejari Sambas Pernah Menyatakan Laporan Ditindaklanjuti


    Dalam pemberitaan media lain pada 1 Agustus 2025, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas saat itu, Amirudin SH MH, menyampaikan bahwa laporan KMPP telah ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap sejumlah pihak.


    Menurut keterangan yang diberitakan, hasil pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Sambas pada 22 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti.


    Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa publik kembali mempertanyakan perkembangan kasus PIP Sambas. Apalagi, dugaan persoalan PIP sebelumnya juga telah menjadi perhatian masyarakat dan kelompok mahasiswa. Pemberitaan pada Februari 2025 menyebut adanya laporan dugaan pemotongan dana PIP dan puluhan aduan dari penerima manfaat.



    Hendra E SH : APH Jangan Biarkan Kasus Mengendap


    Hendra E SH, Bagian Hukum LP-KPK Kalimantan Barat, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus dugaan PIP Sambas berjalan tanpa kepastian.


    Menurut Hendra, apabila laporan masyarakat telah diterima dan proses pengumpulan data serta bahan keterangan telah dilakukan, maka harus ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


    “Kami mendesak APH jangan membiarkan persoalan ini mengendap. Kalau memang masih dalam proses, sampaikan progresnya. Kalau ditemukan unsur pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan tindak pidana, juga harus disampaikan secara jelas kepada publik,” tegas Hendra E SH.

     

    Ia meminta Polres Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.


    “Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, sementara kasusnya tidak jelas berada di tahap mana. Kepastian hukum sangat penting, terutama karena yang menjadi objek persoalan adalah program bantuan pendidikan untuk siswa,” ujarnya.



    Telusuri Aliran Dana PIP


    Hendra menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen administrasi.


    Menurutnya, jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian penyaluran, aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai mulai dari data penerima, proses pengusulan, pencairan, rekening penerima, nominal bantuan, hingga pihak yang terlibat dalam proses pencairan.


    “Periksa semuanya. Jangan hanya memanggil satu atau dua pihak kemudian selesai. Telusuri aliran dananya. Apakah dana diterima siswa sesuai ketentuan, apakah ada potongan, siapa yang menguasai proses pencairan, dan apakah terdapat pola yang sama di sekolah atau wilayah lainnya,” katanya.

     

    Ia menegaskan, LP-KPK Kalbar tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.


    “Yang kami minta adalah APH bekerja. Kumpulkan bukti, periksa saksi, lakukan audit bila diperlukan dan tentukan berdasarkan hukum apakah ada perbuatan pidana atau tidak,” tegas Hendra.



    Hak Siswa Jangan Hilang


    Hendra juga mengingatkan bahwa PIP merupakan bantuan yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik.


    Karena itu, apabila benar ditemukan adanya pemotongan atau penyimpangan terhadap dana yang menjadi hak siswa, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi biasa.


    “Jangan biarkan anak-anak dan keluarga penerima manfaat menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka menerima bantuan karena memang membutuhkan. Kalau ada pihak yang terbukti mengambil keuntungan dari program tersebut, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujarnya.


    Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Sambas menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.


    “Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, buka secara proporsional. Kalau ditemukan pelanggaran administrasi, jelaskan tindak lanjutnya. Tetapi kalau ditemukan indikasi pidana, jangan berhenti di pemeriksaan administratif,” kata Hendra.



    LP-KPK: Publik Menunggu Jawaban APH


    Menurut Hendra, berulangnya pemberitaan mengenai PIP Sambas menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai di mata publik.


    “Media sudah mengawal, masyarakat sudah melapor, dan persoalan ini sudah beberapa kali diberitakan. Sekarang publik menunggu jawaban dari APH. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena kasus yang menyangkut bantuan pendidikan tidak mendapatkan kepastian,” pungkasnya.


    LP-KPK Kalbar, lanjut Hendra, akan tetap mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dana publik diperiksa secara objektif dan tidak tebang pilih.


    “Bukan soal siapa yang dilaporkan. Bukan soal siapa yang diperiksa. Yang terpenting adalah kebenaran materiilnya. Jika bersih, buktikan bersih. Jika ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Jangan biarkan hak siswa hilang tanpa kepastian hukum.”


    JURNALIS Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +