SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR — Perbincangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghiasi pemberitaan media elektronik dan media sosial, termasuk TikTok, di penghujung Agustus 2026. ( Sambas 29/8/2026 )
Isu tersebut semakin menguat setelah pemerintah menyatakan komitmennya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 26 Agustus 2026 menyatakan pemerintah siap membahas RUU tersebut setelah DPR menyelesaikan proses penyusunannya sebagai usul inisiatif.
Bahkan, pimpinan DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Namun di tengah derasnya informasi di ruang digital, Genk Terminal mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan isu RUU Perampasan Aset dengan isu hukuman mati bagi koruptor.
REVIE ACHARY: JANGAN CAMPURADUKKAN RUU PERAMPASAN ASET DENGAN HUKUMAN MATI
Aktivis LSM Revie Achary menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terjebak narasi yang berkembang liar di media sosial.
“Kalau yang dimaksud adalah RUU yang secara khusus mewajibkan hukuman mati bagi koruptor, sampai hari ini jangan dikatakan pemerintah sudah menyetujuinya. Itu harus dibedakan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat RUU Perampasan Aset,” tegas Revie Achary.
Menurut Revie, perkembangan terbaru justru menunjukkan pemerintah menyatakan siap menyelesaikan RUU Perampasan Aset bersama DPR pada 2026.
“Ini perkembangan yang harus kita kawal. Jangan sampai rakyat hanya disuguhi judul besar dan potongan video di TikTok, tetapi tidak memahami substansi hukumnya,” ujarnya.
RUU PERAMPASAN ASET BUKAN OTOMATIS HUKUMAN MATI
Revie menegaskan, RUU Perampasan Aset dan hukuman mati merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
RUU Perampasan Aset berfokus pada mekanisme perampasan atau pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sedangkan hukuman mati merupakan jenis pidana yang memiliki dasar dan persyaratan tersendiri dalam hukum pidana Indonesia.
DPR sendiri dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta pencegahan kriminalisasi.
“Jangan sampai masyarakat berpikir kalau RUU Perampasan Aset disahkan, otomatis semua koruptor dihukum mati. Itu dua hal berbeda,” kata Revie.
HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR MEMANG ADA DALAM UU TIPIKOR
Di sisi lain, isu hukuman mati bagi koruptor bukan sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Ketentuan pidana mati bagi pelaku korupsi memang telah tersedia dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi penerapannya memiliki persyaratan hukum tertentu dan bukan hukuman yang otomatis dijatuhkan kepada setiap pelaku korupsi.
Karena itu, menurut Revie, masyarakat harus berhati-hati terhadap narasi yang menyebut seolah-olah pemerintah telah mengesahkan aturan baru yang otomatis menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.
PRABOWO PERNAH MENYATAKAN TIDAK SETUJU HUKUMAN MATI
Revie juga mengingatkan bahwa pada April 2025, Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Pernyataan tersebut kemudian dijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra bahwa Presiden tidak ingin eksekusi mati diterapkan karena hukuman tersebut bersifat final dan tidak dapat dikoreksi apabila di kemudian hari terjadi kekeliruan dalam proses hukum.
Artinya, kata Revie, sampai 29 Agustus 2026 tidak tepat apabila muncul klaim bahwa pemerintah telah secara resmi menyetujui RUU yang mewajibkan hukuman mati bagi koruptor.
“Pemerintah mendukung pemberantasan korupsi. Pemerintah juga menyatakan siap mempercepat RUU Perampasan Aset. Tetapi jangan dipelintir menjadi pemerintah sudah menyetujui hukuman mati bagi semua koruptor,” tegasnya.
GENK TERMINAL: RAKYAT HARUS KAWAL, BUKAN HANYA MENONTON
Genk Terminal menilai momentum pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses legislasi.
Revie Achary menegaskan, masyarakat tidak cukup hanya menjadi penonton ketika isu pemberantasan korupsi viral di media sosial.
“Rakyat harus membaca, memahami dan mengawal. Jangan hanya marah ketika melihat korupsi, tetapi ketika aturan pemberantasan korupsi sedang dibahas justru tidak peduli,” katanya.
Menurutnya, persoalan terbesar bukan hanya seberapa berat hukuman yang diberikan kepada koruptor, tetapi bagaimana negara mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah serta tumpul ke atas.
“Kalau uang rakyat dicuri, yang paling penting adalah bagaimana aset hasil kejahatan dapat dipulihkan, proses hukumnya transparan dan pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai negara sibuk menghukum orang, tetapi aset yang merugikan rakyat justru tidak kembali,” ujar Revie.
“RUU PERAMPASAN ASET JANGAN BERHENTI DI MEJA PEMBAHASAN. RAKYAT SUDAH MENUNGGU TERLALU LAMA. SEKARANG PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR JANJI.”
REVIE ACHARY
Aktivis LSM / Genk Terminal
Jurnalis : Hendra E SH.

