GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR // Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) menilai belum ada gebrakan besar yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang yang baru sejak pergantian kepemimpinan pada Oktober 2025 lalu.
Masyarakat awalnya menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru untuk mengusut tuntas aktor-aktor lain di balik sejumlah kasus korupsi di Kota Singkawang. Salah satu fokus utama yang disoroti adalah kelanjutan hukum pasca-keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat vonis para terdakwa kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
Inisiator AGMPS, Dino Santana, menyayangkan sikap pasif dari korps adhyaksa tersebut dalam mengomunikasikan perkembangan kasus kepada publik.
"Bahkan sampai saat ini kami belum melihat langsung dari pihak Kejari Singkawang memberikan stetmen ataupun konferensi pers," ujar Dino Santana dalam keterangannya.
Dino membeberkan bahwa pada 4 Juni 2026 lalu, dirinya didampingi oleh Rudi Wisnu selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) yang juga tergabung dalam AGMPS, telah mendatangi Kantor Kejari Singkawang. Kedatangan mereka saat itu bertujuan untuk mempertanyakan langsung perkembangan sejumlah kasus hukum di Singkawang, khususnya perkara HPL Pasir Panjang.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi. Dalam audiensi itu, Ambo menyampaikan bahwa pihak Kejari saat itu masih menunggu salinan resmi putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Ia menegaskan jika Kejari sudah menerima salinan resmi tersebut, maka korps adhyaksa akan segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan amar putusan serta peraturan yang berlaku.
Namun, AGMPS menyayangkan hingga saat ini pasca-keluarnya putusan Kasasi MA tersebut, Kejari Singkawang dinilai belum melakukan tindakan atau langkah konkret apa pun.
Kondisi membisunya pihak Kejari Singkawang ini dinilai memicu ketidakpastian hukum di daerah. Akibat minimnya informasi resmi, situasi di tengah masyarakat akhirnya memicu berbagai spekulasi liar terkait komitmen dan keseriusan kejaksaan dalam memberantas korupsi di Kota Singkawang.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait seluruh proses hukum yang sedang berjalan di wilayah hukum Kota Singkawang.
Pewarta Hendra E SH

