GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || Hampir setiap minggu bahkan hitungan hari di Sosial Media Tiktok ,facebook,instagram,threads dan X tentang perilaku debt collektor (DC) terkait eksekusi kendaraan masyarakat dijalan yang sepertinya tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku . ( Sabtu .13 Juni 2026 )
Mereka bukan hanya berusaha menyasar dan merampas kendaraan yang bermasalah pada tunggakan cicilan kredit pada leasing,bahkan kendaraan yang telah lunas dengan status pembelian cashpun tidak luput dari sasaran oknum debt collector tersebut tanpa adanya surat resmi serta tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Advokat Chandra Kirana, "Penarikan atau eksekusi kendaraan milik masyarakat yang merupakan objek fidusia di jalanan secara paksa adalah ilegal dan merupakan tindak pidana dapat dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan pencurian dengan kekerasan.
Jika debt collector menghentikan korban, memaksa menyerahkan kunci/kendaraan dengan disertai ancaman kekerasan atau paksaan psikis, mereka dapat dijerat dengan Pasal 505 UU 1/2023 (yang memperbarui Pasal 368 KUHP lama dengan sangsi pidana maksimum 9 tahun penjara dan bilamana perampasan dilakukan secara terang-terangan di jalan menggunakan kekerasan fisik, pemukulan, atau perebutan paksa yang menimbulkan rasa takut atau trauma, tindakan ini masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan dapat dikenakan pasal 479 (sebelumnya Pasal 365 KUHP lama) dengan sangsi pidana yang sama dengan pasal 505 yaitu 9 tahun penjara. Namun bilamana Jika tindakan tersebut belum memenuhi unsur perampasan penuh namun sudah melibatkan intimidasi, penghadangan, atau pemaksaan kehendak secara melawan hukum dapat dikenai pasal 448 tentang perbuatan tidak menyenangkan (sebelumnya Pasal 335 KUHP lama) dengan ancaman sangsi pidana 1 tahun penjara
",Kata Chandra
Chandra Melanjutkan, "Jadi kendaraan kredit yang menunggak cicilan kredit tidak boleh disita di jalan umum atau dirampas paksa oleh penagih utang atau debt collector,tanpa adanya penetapan Pengadilan atau Surat permohonan resmi kepada kepolisian untuk dilakukan pendampingan sebagaimana yang telah ditegaskan pada:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021: Menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia (seperti kendaraan bermotor) tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur atau kuasanya jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan tidak menyerahkannya secara sukarela. Eksekusi harus melalui kesepakatan sukarela atau melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.Putusan ini memberikan perlindungan mutlak bagi debitur (masyarakat) dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kreditur. Karena sertifikat fidusia tidak serta merta memberikan Hak semaunya kepada kreditur untuk melakukan penyitaan/perampasan sepihak atas properti/kendaraan didalam kekuasaan debitur.
2. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2011: Mengatur bahwa pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan atas permohonan resmi dan didampingi oleh aparat kepolisian, bukan dieksekusi secara liar oleh pihak ketiga (debt collector) di ruang publik.
Syarat penentu Wanprestasi bagi debitur didalam cidera janji (wanprestasi) tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur. Hal ini harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak atau melalui upaya hukum yang berlaku.
Eksekusi Wajib Melalui Pengadilan: Jika debitur keberatan atau menolak menyerahkan kendaraannya, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri agar sah secara hukum dalam melaksanakan eksekusinya.
Terkait dengan Kepolisian melalui Peraturan Kapolri,
Polri tidak pernah memberikan kewenangan kepada debt collector untuk merampas kendaraan di jalan raya,dirumah debitur dan tempat umum. Dalam Peraturan Kapolri Penarikan kendaraan Peran Polisi Hanya Mengamankan,Dimana Polisi hanya bertugas mengamankan dan mengawasi proses eksekusi agar tidak terjadi keributan, dan bukan sebagai eksekutor di lapangan. Pengamanan ini hanya diberikan jika kreditur memiliki Akta Jaminan Fidusia yang terdaftar.
Perlu diingat juga bahwa aturan perlindungan konsumen dan pembiayaan joleh kreditur(Leasing/Finance) juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti halnya Bank dan asuransi, di mana perusahaan leasing/finance dapat dikenakan sanksi jika terbukti menggunakan jasa penagihan yang melanggar hukum",Urai Chandra Menegaskan.
Jurnalis : Revie

