GNTV INDONESIA, Sambas Kalbar// Aktivitas pemotongan gunung yang berada di dekat permukiman warga, area persimpangan jalan masuk, serta berdekatan dengan jalan raya di Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, menjadi sorotan.
Aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material yang keluar masuk dari lokasi menimbulkan perhatian terhadap aspek keselamatan masyarakat, dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan perizinan.
LSM LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Provinsi Kalimantan Barat turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam peninjauan bersama sejumlah wartawan, ditemukan adanya aktivitas penggalian dan penjualan material berupa batu split dan batu pecah atas nama CV Tjong Lieko Indoland.
Ketua DPW LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, menyampaikan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi dan kegiatan usaha. Namun, setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harus mengedepankan keselamatan, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas penggalian, tetapi juga keselamatan warga, kondisi lingkungan, serta kelengkapan legalitas usaha yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Revie.
Dalam kunjungan tersebut, LAKSRI bersama sejumlah wartawan juga mempertanyakan dokumen perizinan kegiatan kepada pihak perusahaan. Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak perlu memperlihatkan dokumen perizinan kepada wartawan.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin yang diperlukan dan menyebut tidak memerlukan dokumen AMDAL.
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, LAKSRI menyatakan tidak melihat adanya papan atau plang informasi mengenai izin kegiatan pertambangan di area galian. Temuan ini menjadi salah satu poin yang diminta untuk dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
LAKSRI dengan tegas meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat untuk memeriksa dokumen persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, termasuk memastikan apakah perusahaan memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
LAKSRI juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek pertambangan, termasuk legalitas izin, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Terkait aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk di kawasan yang berdekatan dengan jalan raya dan permukiman, LAKSRI juga mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek keselamatan lalu lintas, termasuk mengevaluasi kebutuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak berhenti pada satu lokasi, LAKSRI menyatakan akan memperluas investigasi terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Kabupaten Sambas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Ini bukan hanya tentang satu titik galian. LAKSRI akan turun menelusuri seluruh aktivitas galian C yang ada di Kabupaten Sambas. Kami ingin memastikan tidak ada kegiatan yang berjalan di luar aturan dan seluruh pihak bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” ujar Revie.
Revie menambahkan, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum yang membekingi atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas galian yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, maka LAKSRI akan membuka temuan tersebut kepada publik dan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum serta instansi pemerintah di tingkat pusat untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti di daerah. Jika ada dugaan oknum yang bermain di balik aktivitas galian yang tidak sesuai aturan, akan kami telusuri dan kami laporkan hingga ke tingkat pusat. Tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi pelanggaran hukum,” tutup Revie.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tetap menyatakan bahwa kegiatan yang dijalankan telah memiliki perizinan yang diperlukan. LAKSRI berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pewarta Hen

