• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Akses Jalan Warga Titipapan Tergusur Tembok, Bangunan Diduga Langgar Batas Tanah

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2026-06-17T17:06:13Z
    Terlihat Akses Jalan Warga Titipapan Tergusur Tembok, Bangunan Diduga Langgar Batas Tanah


    GNTV INDONESIA, MEDAN – Akses jalan warga di Gang Tanjung, Lingkungan 4, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, kini menyempit drastis dari hampir 2 meter menjadi ±50 cm. Penyempitan diduga akibat pembangunan milik warga berinisial AGS yang menurut hasil ukur ulang tim ukur telah melewati batas tanah sesuai sertifikat.


    Konflik ini memuncak pada Selasa, 17 Juni 2026, ketika pemilik bangunan menurunkan material hingga hampir menutup total gang masuk ke rumah warga. Video yang diterima redaksi boaboa.id dan globalnewstvindonesia.com memperlihatkan adu mulut antara AGS dan warga terdampak. Dalam rekaman itu, AGS terdengar menantang warga untuk melaporkannya.


    Novi, salah satu pemilik rumah terdampak, mengaku akses sepeda motor ke rumahnya kini nyaris mustahil dilalui. 


    “Dulu beli tanah sudah termasuk akses jalan. Sekarang hampir tertutup total. Pemilik bangunan makin berani dan nekat. Kami keberatan dan akan tempuh jalur hukum,” ujar Novi kepada http://boaboa.id, Rabu 17/6/2026.


    Warga menyebut sebelum tanah dibeli AGS, akses jalan tidak pernah bermasalah. Beberapa kali mediasi telah dilakukan bersama Kelurahan Titipapan, Kepala Lingkungan, hingga Bhabinkamtibmas. 


    Hasil ukur ulang tim ukur disebut warga menguatkan bahwa bangunan AGS melewati batas tanah yang tercantum di surat kepemilikan. Namun hasil itu tidak diindahkan pemilik bangunan. Ketegangan antar kedua pihak pun terus terjadi.


    Pantauan Wartawan di lokasi, pembangunan tembok tinggi oleh AGS berpotensi mengganggu saluran drainase warga dan meningkatkan risiko banjir. Warga juga mempertanyakan kelengkapan izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung/PBG dan izin lingkungan, atas bangunan tersebut.


    Pimpinan Redaksi boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Camat Medan Deli dengan tembusan Walikota Medan dan Dinas SDABMBK Kota Medan. 


    “Kami meminta klarifikasi dan langkah konkret pemerintah. Bangunan yang sudah masuk layanan publik dan diduga melanggar batas tanah harus ditinjau ulang. Jangan sampai warga kecil yang dirugikan,” tegas Marolop.


    Warga meminta Kecamatan Medan Deli, Satpol PP/Trantib, dan Dinas SDABMBK Kota Medan segera turun ke lapangan, melakukan pengukuran ulang, dan menindak jika terbukti ada pelanggaran. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada putusan resmi dari pihak berwenang.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +