GNTV INDONESIA, SAMBAS || Wakil Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Sambas, Usman, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki tiga instrumen hukum utama dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya untuk mencegah perekrutan dan pengiriman pekerja secara nonprosedural atau ilegal.
Menurut Usman, perlindungan tersebut menjadi sangat penting mengingat masih maraknya pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi dan rentan menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi kerja.
“Pemerintah sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi PMI. Karena itu masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja cepat melalui jalur ilegal,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, instrumen hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam menjamin perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI sejak pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
Usman menyebutkan, undang-undang tersebut juga mewajibkan seluruh calon pekerja migran mengikuti jalur resmi atau prosedural agar terdata dan memperoleh perlindungan negara. Pihak yang memberangkatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
“Melalui UU No 18/2017 Tentang PPMI, negara hadir untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal dan tidak menjadi korban penipuan maupun eksploitasi,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, banyak kasus pekerja migran nonprosedural berujung pada perdagangan manusia karena korban direkrut dengan tipu daya, dijerat utang, hingga dipaksa bekerja tidak sesuai kontrak.
Dalam aturan tersebut, pelaku perdagangan orang dapat dijerat hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah.
“Pekerja migran ilegal sangat rentan menjadi korban TPPO. Mereka sering diberangkatkan tanpa perlindungan dan akhirnya mengalami kekerasan atau eksploitasi,” jelas Usman.
Instrumen hukum ketiga adalah Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling. Aturan ini menitikberatkan pada tindakan membawa seseorang melintasi batas negara tanpa dokumen resmi demi keuntungan materiil.
Usman mengatakan, praktik penyelundupan manusia masih kerap terjadi di wilayah perbatasan, termasuk melalui jalur tikus di kawasan Kalimantan Barat menuju Malaysia.
Usman berharap masyarakat, khususnya calon pekerja migran di wilayah perbatasan, memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
“Jangan mengambil risiko berangkat secara ilegal. Jika prosedur dipenuhi, maka hak-hak pekerja akan lebih terjamin dan negara dapat memberikan perlindungan secara maksimal,” pungkasnya.
jurnalis : Revie

