![]() |
| Berlaku Sejak 1 Januari, Pekerja di Sumut Diminta Lapor Jika Gaji di Bawah UMK 2026 |
GNTV INDONESIA, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau seluruh pekerja, khususnya yang tersebar di sektor rumah sakit swasta, minimarket, hingga coffeeshop, untuk proaktif memastikan pemenuhan hak upah mereka. Bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, diminta segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.
Ketentuan upah terbaru ini secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025. Payung hukum ini bersifat mengikat bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha di sektor retail dan jasa yang tengah berkembang pesat.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UMK bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban konstitusi perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
Perusahaan yang terbukti membayarkan gaji di bawah standar minimal dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras hingga kewajiban hukum untuk membayarkan seluruh kekurangan upah secara akumulatif.
Daftar Besaran UMK 2026 di Sumatera Utara
Berikut adalah rincian besaran UMK tahun 2026 untuk sejumlah wilayah di Sumatera Utara:
Kabupaten/Kota
Besaran UMK 2026
Kota Medan
Rp4.335.198
Kabupaten Deli Serdang
Rp4.041.543
Kabupaten Batu Bara
Rp3.970.000
Kabupaten Karo
Rp3.843.153
Kabupaten Labuhanbatu
Rp3.748.181
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Rp3.690.000
Kota Sibolga
Rp3.668.667
Kabupaten Serdang Bedagai
Rp3.605.983
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Rp3.603.415
Kabupaten Tapanuli Selatan
Rp3.567.941
Kabupaten Asahan
Rp3.531.361
Kabupaten Tapanuli Tengah
Rp3.509.004
Kota Tanjungbalai
Rp3.496.856
Kabupaten Padang Lawas
Rp3.478.237
Kota Padangsidimpuan
Rp3.416.803
Kabupaten Toba
Rp3.404.422
Kabupaten Langkat
Rp3.402.892
Kota Binjai
Rp3.367.913
Kabupaten Simalungun
Rp3.351.403
Kabupaten Tapanuli Utara
Rp3.307.618
Kota Tebing Tinggi
Rp3.229.958
Untuk daerah lain yang tidak tercantum dalam daftar di atas, besaran upah wajib mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, yaitu sebesar Rp3.228.971.
Mekanisme Pengaduan
Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna menghindari intimidasi di lingkungan kerja.

