• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Berlaku Sejak 1 Januari, Pekerja di Sumut Diminta Lapor Jika Gaji di Bawah UMK 2026

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2026-05-08T13:07:44Z

     

    Berlaku Sejak 1 Januari, Pekerja di Sumut Diminta Lapor Jika Gaji di Bawah UMK 2026



    GNTV INDONESIA, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau seluruh pekerja, khususnya yang tersebar di sektor rumah sakit swasta, minimarket, hingga coffeeshop, untuk proaktif memastikan pemenuhan hak upah mereka. Bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, diminta segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.




    Ketentuan upah terbaru ini secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025. Payung hukum ini bersifat mengikat bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha di sektor retail dan jasa yang tengah berkembang pesat.



    Sanksi Tegas bagi Pelanggar

    Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UMK bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban konstitusi perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.




    Perusahaan yang terbukti membayarkan gaji di bawah standar minimal dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras hingga kewajiban hukum untuk membayarkan seluruh kekurangan upah secara akumulatif.



    Daftar Besaran UMK 2026 di Sumatera Utara

    Berikut adalah rincian besaran UMK tahun 2026 untuk sejumlah wilayah di Sumatera Utara:

    Kabupaten/Kota

    Besaran UMK 2026


    Kota Medan

    Rp4.335.198

    Kabupaten Deli Serdang

    Rp4.041.543

    Kabupaten Batu Bara

    Rp3.970.000

    Kabupaten Karo

    Rp3.843.153

    Kabupaten Labuhanbatu

    Rp3.748.181

    Kabupaten Labuhanbatu Selatan

    Rp3.690.000

    Kota Sibolga

    Rp3.668.667

    Kabupaten Serdang Bedagai

    Rp3.605.983

    Kabupaten Labuhanbatu Utara

    Rp3.603.415

    Kabupaten Tapanuli Selatan

    Rp3.567.941

    Kabupaten Asahan

    Rp3.531.361

    Kabupaten Tapanuli Tengah

    Rp3.509.004

    Kota Tanjungbalai

    Rp3.496.856

    Kabupaten Padang Lawas

    Rp3.478.237

    Kota Padangsidimpuan

    Rp3.416.803

    Kabupaten Toba

    Rp3.404.422

    Kabupaten Langkat

    Rp3.402.892

    Kota Binjai

    Rp3.367.913

    Kabupaten Simalungun

    Rp3.351.403

    Kabupaten Tapanuli Utara

    Rp3.307.618

    Kota Tebing Tinggi

    Rp3.229.958

    Untuk daerah lain yang tidak tercantum dalam daftar di atas, besaran upah wajib mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, yaitu sebesar Rp3.228.971.



    Mekanisme Pengaduan

    Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna menghindari intimidasi di lingkungan kerja.










    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +