![]() |
| Oknum Kepala Sekolah UPT SD Negeri 067265 |
GNTV INDONESIA, MEDAN – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di UPT SD Negeri 067265, Jalan Batang Kilat, Medan Labuhan, mencuat ke publik. Kepala Sekolah, Yetti Herida Tampubolon, S.Pd., dituding sengaja menghindari konfirmasi awak media terkait realisasi anggaran tahun 2025.
Kronologi Penolakan Konfirmasi Pada Selasa (6/5/2026) pukul 10.30 WIB, tim wartawan menyambangi sekolah guna melakukan fungsi kontrol sosial. Namun, keterangan yang diberikan pihak sekolah dinilai tidak konsisten.
Penjaga sekolah, Leny Siregar, awalnya menyebut Kepala Sekolah (Kepsek) sedang rapat. Tak lama kemudian, ia berdalih Kepsek berada di bengkel. Setelah ditunggu selama 30 menit, alasan kembali berubah; Kepsek dinyatakan sedang berada di Dinas Pendidikan Kota Medan.
Tim akhirnya hanya ditemui oleh operator sekolah bernama Putra. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal alokasi anggaran dan menegaskan seluruh kebijakan berada di tangan Kepsek.
"Saya baru bertugas di sini, semua kewenangan soal Dana BOS ada pada Kepala Sekolah," ujar Putra singkat saat dikonfirmasi.
Temuan Lapangan: Anggaran Perpustakaan Cair, Fisik Nihil
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 067265 menerima kucuran dana BOS mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, terdapat beberapa komponen belanja yang dinilai janggal, di antaranya:
Pengembangan Perpustakaan: ± Rp11 Juta.
Administrasi Kegiatan Sekolah: ± Rp33 Juta.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: ± Rp12 Juta.
Ironisnya, pantauan di lokasi menunjukkan sekolah tersebut tidak memiliki ruang perpustakaan. Selain itu, tidak terlihat adanya tanda-tanda perbaikan ringan atau rehabilitasi gedung sekolah, meskipun anggaran sarpras terserap dalam laporan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Sikap tertutup pihak sekolah memicu dugaan adanya praktik korupsi dengan modus operandi yang kerap ditemukan aparat penegak hukum, seperti:
Mark Up & Belanja Fiktif: Penggelembungan harga ATK dan nota belanja barang yang tidak sesuai fisik.
SPJ Bodong: Penggunaan nota kosong demi memenuhi administrasi laporan pertanggungjawaban.
Honor Siluman: Dugaan manipulasi daftar nama tenaga honorer.
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan dana negara ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS.
Desakan Kepada Instansi Terkait
Lolosnya pencairan dana setiap tahun meski fisik di lapangan dipertanyakan, memicu kritik terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Medan dan Inspektorat.
Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan segera mengirimkan surat resmi ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Polres Belawan. Pers memiliki mandat sesuai UU No. 40 Tahun 1999 untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Jangan ada pembiaran," tegas Marolop.(SS/RED)


