GNTV INDONESIA,TAPANULI SELATAN , SUMUT – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan dinilai berjalan tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Publik kini mempertanyakan kredibilitas serta kinerja Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winata, S.H., S.I.K., M.H., lantaran hingga saat ini kejelasan status penyidikan perkara tersebut tidak dapat dikonfirmasi secara resmi.
Sebelumnya, petugas telah mengamankan dua orang pelaku pelangsiran BBM penugasan jenis Bio Solar bersama satu unit armada mobil niaga L300 dengan nomor polisi BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026. Kendaraan roda empat tersebut tertangkap tangan tengah mengangkut solar subsidi menggunakan kompartemen penyimpanan khusus (baby tank) saat melintas di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan berselang dua hari pasca-aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Markas Polres Tapanuli Selatan pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam tuntutannya, massa mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam memberantas jaringan mafia BBM subsidi yang sangat merugikan alokasi hak masyarakat miskin.
Kendati demikian, kelanjutan penanganan perkara ini justru menuai sorotan tajam dari berbagai elemen sipil. Pasalnya, tindakan hukum sejauh ini disinyalir baru menyentuh level hilir, yakni hanya memproses sopir serta kurir lapangan. Sementara itu, pihak korporasi atau pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama BBM subsidi secara ilegal tersebut, sama sekali belum tersentuh oleh instrumen hukum.
Perwakilan Forum Masyarakat MB-GKI, Ongku Permohonan Harahap, mengungkapkan bahwa laporan dan aduan tertulis mengenai praktik lancung ini sebenarnya telah dilayangkan sebanyak dua kali melalui jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polres Tapanuli Selatan. Namun, hingga kini laporan tersebut belum membuahkan langkah progresif yang substantif dari penyidik.
“Kami sudah menyerahkan data valid mengenai enam titik SPBU yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini sejak Maret 2026, melalui surat resmi bernomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Namun realitasnya di lapangan, yang ditangkap melulu hanya pembeli atau pengecer kecil. Penyuplai besarnya aman-aman saja. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” ujar Ongku secara tertulis saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (20/5/2026).
Berdasarkan data dumas yang diserahkan oleh forum masyarakat, berikut adalah enam daftar SPBU di wilayah setempat yang dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi:
SPBU 14.229.329 – Sitada-tada
SPBU 14.227.259 – Simpang Aek Milas
SPBU 14.227.339 – Hutaim Baru
SPBU 12.229.319 – Jalan Sisingamangaraja, Padang Lawas Utara
SPBU 15.227.054 – Aek Suhat Tano Panggol, Padang Lawas Utara
SPBU 14.227.337 – Aek Nauli / Aek Godang, Padang Lawas Utara
Upaya pencarian fakta dan konfirmasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan pun terus menemui jalan buntu. Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan sebanyak dua kali berturut-turut, tidak ada satu pun otoritas berwenang yang bersedia memberikan keterangan resmi. Jalur komunikasi penyiaran publik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang ditujukan kepada penyidik pembantu hingga Kapolres Tapanuli Selatan juga tidak membuahkan respons atau jawaban apa pun hingga berita ini diturunkan.
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai asas keberimbangan dan kewajiban menguji informasi, tim redaksi masih terus membuka ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi seluas-luasnya bagi Kapolres Tapanuli Selatan, Kasat Reskrim, maupun pihak pengelola enam SPBU terkait guna memberikan keterangan demi menegakkan keadilan informasi.
Sikap tertutup dan minimnya transparansi dari pihak kepolisian ini memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pembiaran terhadap jaringan mafia penimbun solar. Padahal, secara regulasi, praktik penyalahgunaan komoditas energi bersubsidi telah diatur secara ketat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Merespons mandeknya penanganan perkara di tingkat lokal, Forum Masyarakat MB-GKI menyatakan sikap akan segera melayangkan surat permohonan supervisi dan konfirmasi resmi ke tingkat otoritas yang lebih tinggi, mencakup Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Bidang Propam Polda Sumut, serta PT Pertamina (Persero) Regional Sumbagut.
“Kami mendesak agar Kapolres Tapanuli Selatan tidak tinggal diam atas mosi tidak percaya ini. Kasus ini harus diusut tuntas dari hilir hingga ke hulu. Apabila ditemukan ada oknum anggota yang bertindak tidak profesional atau sengaja mengulur-ulur perkara untuk melindungi mafia, kami minta Kapolda Sumut menindak tegas. BBM subsidi adalah hak mutlak rakyat miskin yang dilindungi undang-undang, bukan komoditas bancakan para mafia,” pungkas Ongku.

