![]() |
| Foto:Tampak Depan Kantor Lurah Pulo Brayan dan Wiraland Property Group |
GNTV INDONESIA, MEDAN – Keresahan warga Gang Sekata, Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Jl. Pertempuran, memuncak. Pagar seng PT Wiraland Property yang berdiri di badan jalan membuat akses gang menyempit dan rawan insiden. Hingga hari ini, tak ada itikad pembongkaran meski pemberitaan sudah viral.
![]() |
| Pagar seng yang dipasang Wiraland Property Group |
Narasumber yang enggan disebut nama mengungkap, pagar seng di badan jalan kerap menggores bodi mobil warga dan tamu. “Setiap hari was-was. Gang makin sempit, sekali senggol langsung baret,” ujarnya saat temui wartawan.
Warga menegaskan pagar harus dibongkar dan dibangun di atas tanah sah milik Wiraland tanpa menggerus jalan umum.
Sebelumnya, Legal PT Wiraland Property, Rusli, membenarkan pemagaran. Alasannya: antisipasi agar aset perusahaan tidak berubah. Ia berdalih pagar seng hanya sementara, kelak diganti pagar batas permanen.
Namun Rusli tak menjawab sampai kapan “sementara” itu, dan tak menunjukkan batas tanah sah versi perusahaan.
Perlu diketahui, Menutup sebagian jalan umum* diduga langgar Pasal 63 UU 38/2004 tentang Jalan, Setiap orang dilarang menutup fungsi jalan. Ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar.
Jual Kavling Matang Tanpa Rumah, langgar Pasal 146 ayat 1 UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Developer dilarang jual kavling matang. Ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp4 miliar.
Pemasaran tanpa Site Plan sah, langgar PP 12/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Konsumen berisiko PBG/IMB tak terbit.
Tak kantongi KKPR da Persetujuan Lingkungan, langgar UU 6/2023 Cipta Kerja. Sanksi administratif hingga Rp5 miliar + pembatalan izin.
Warga menilai kepemilikan tanah Wiraland di lokasi masih “acak dan berpetak-petak”. Letak yang tidak menyatu meragukan kelayakan bangun kompleks. Tanpa site plan disahkan DPMPTSP, pemasaran kavling = cacat hukum.
Warga lingkungan 6 meminta dan mendesak pembukaan pagar dan permintaan pembukaan dokumen, dan mengembalikan fungsi gang yang semestinya.
Ada beberapa tuntutan warga diantaranya :
1.Bongkar pagar seng dan kembalikan fungsi gang.
2. Tunjukkan sertifikat dengan gambar ukur ke warga dan kelurahan untuk uji batas.
3. Lurah Pulo Brayan Kota turun ukur ulang, mediasi, dan panggil Wiraland.
4. Camat Medan Timur dan Satpol PP tertibkan jika terbukti serobot jalan.
Warga Gang Sekata berencana kumpulkan tanda tangan petisi keberatan untuk diserahkan ke Lurah sebagai dasar tindakan.
Perlu diketahui,sebelum adanya penjualan kavling, PT wajib kantongi:
1. KKPR via OSS: memastikan peruntukan lahan perumahan.
2. Site Plan disahkan: ada jalan, drainase, fasum/fasos sesuai Perda.
3. Sertifikat pecah HGB: tiap kavling bersertifikat, bukan girik induk.
4. Persetujuan Lingkungan: TTD warga, RT/RW, Lurah.
5. PBG Induk dan Izin Lingkungan: tanpa ini, konsumen tak bisa bangun.
Tanpa 5 syarat tersebut diatas , PPJB batal demi hukum dan pembeli berhak uang kembali seratus persen.(SS/RED)



