• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Tim Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa, “Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas”

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-05-18T08:24:16Z

     

    GNTV INDONESIA, Bengkayang Kalbar// Seiring berjalannya hari dan waktu, dari proses pelaporan hingga ke tingkat selanjutnya oleh pihak penyidik Kepolisian Sektor Sungai Raya Kepulauan, terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2026 lalu dengan TKP di Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, yang menyebabkan terdapat dua orang terluka dan salah satunya selain mengalami luka akibat senjata tajam juga mengalami luka tembak yang di akibatkan oleh tembakan sejenis senjata api replika (airsoft/airgun). 


    Hingga saat ini, diketahui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik masih terus berjalan serta dilakukan oleh pihak penyidik dari Polsek Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. 


    Dan belum ada gelar perkara serta penetapan status siapa sesungguhnya yang menjadi tersangka dan siapa yang di posisi korban. 


    Hal tersebut terjadi dikarenakan terdapat dua laporan polisi yang diproses dan kedua pihak tersebut sama-sama saling lapor, dengan masing-masing laporan bernomor : LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, Tanggal 12 Mei 2026 dari Pelapor berinisial MA Alias UA dan LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, Tanggal 13 Mei 2026 dari Saksi Pelapor H mewakili suaminya berinisial TW yang juga mengalami luka akibat kejadian penganiayaan tersebut, 

    Menurut Erickson Pasaribu SH Pengacara/Advokat Tim Law Firm (Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa Kalbar) "Kami berharap dan yakin peran pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus penganiayaan tersebut bisa lebih objektif dan selektif, sebelum dilakukan proses penetapan status tersangka nantinya oleh pihak Polres Bengkayang."


    "Rekan-rekan penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan juga masih berkerja keras dan masih melakukan tahapan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sehingga menimbulkan insiden penganiayaan yang mengakibatkan kedua pihak yang bertikai tersebut sama-sama terluka dan saling melaporkan," tambah Erik.


    "Dan hingga saat ini, telah dilakukan pemanggilan para saksi guna dimintai keterangan dari para saksi, yang ada pada saat kejadian dan melakukan proses BAP terhadap para saksi-saksi tersebut, dan kami ketahui hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan gelar dan belum ada penetapan status siapa tersangka siapa korban."


    Semoga dengan segera dalam waktu dekat ini segera digelar dan ada penetapan status siapa tersangka dan siapa yang sesungguhnya korban.  


    Dan kami dari Tim Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa, selaku pihak yang Kuasa Hukum Saksi “H” dan “TW” akan mengawal perkembangan kasus penganiayaan ini hingga tuntas, dan semoga hukum tegak sesuai kebenarannya. 


    “Kita akan kawal proses hukum hingga tuntas” ujar sdr. Erickson Pasaribu bersama sdr.Hatta sebagai statemen bersama selaku Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Saksi H dan TW.


    Dan tak lupa sdr. Hatta menyampaikan kepada tekan awak media “mari bersama-sama kita kawal proses hukumnya dan kami harapkan rekan awak media semoga bisa menyampaikan berita secara berimbang”, No Viral No Justice. 


    Pewarta Hen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +