![]() |
| DPD MOSI |
GNTV INDONESIA, PADANGSIDIMPUAN – Komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Hingga saat ini, pihak Polres Padangsidimpuan dinilai belum memberikan kejelasan resmi terkait status hukum dan administrasi delapan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dikabarkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pengamanan Internal (Paminal) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kedelapan personel tersebut dijatuhi sanksi berat akibat pelanggaran kode etik profesi berupa tindakan salah tangkap. Namun, alih-alih menjalani proses pemberhentian, sejumlah laporan warga mengindikasikan bahwa para personel yang dimaksud disinyalir masih terlihat aktif menjalankan tugas di lapangan.
Kejanggalan ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan apakah putusan sanksi tersebut telah dieksekusi secara riil atau baru sebatas pengumuman administratif semata.
Dalam upaya menerapkan prinsip cover both sides dan jurnalisme yang berimbang, sejumlah jurnalis telah mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Mapolres Padangsidimpuan selama dua hari berturut-turut. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, Kapolres maupun Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan belum dapat ditemui dan terkesan menghindari ruang dialog dengan media.
Sikap bungkam dari otoritas kepolisian setempat dinilai menghambat pemenuhan hak publik untuk tahu (right to know) atas penegakan hukum internal yang transparan di tubuh korps Bhayangkara.
Dugaan ketidakpastian status hukum ini kian memperkuat keresahan sosial. Dalam musyawarah yang digelar oleh sejumlah tokoh masyarakat dan ulama Kampung Darek di salah satu masjid setempat, publik menyampaikan kekecewaannya terhadap pola pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
"Mengapa yang ditangkap selalu pemakai? Sementara bandarnya tetap bebas beroperasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat," ujar salah satu tokoh agama setempat dalam forum tersebut.
Pernyataan tersebut mencerminkan persepsi yang berkembang di tengah publik bahwa penegakan hukum kasus narkotika di Padangsidimpuan dinilai tebang pilih. Kuatnya dugaan adanya perlindungan (backing) dari oknum aparat diduga menjadi salah satu faktor utama mengapa mata rantai peredaran gelap narkoba di kawasan ini sulit diputus.
Menyikapi situasi yang berpotensi menurunkan kredibilitas institusi Polri, masyarakat bersama media mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera turun tangan.
Terdapat tiga poin utama yang dideklarasikan publik sebagai tuntutan mendesak:
1.Transparansi Data: Membuka secara jelas data status kedinasan dan hukum dari ke-8 personel pasca-putusan sidang kode etik.
2.Audit Investigasi: Mengusut tuntas dugaan adanya perlindungan internal terhadap sindikat narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan.
3.Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas siapapun oknum yang terlibat tanpa memandang pangkat jabatan, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, apalagi berhenti hanya pada level pengguna mikro sementara pelindungnya dari dalam dibiarkan aman.
Keterbukaan adalah satu-satunya jalan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, sebab trust tidak akan pernah bisa ditegakkan di atas kebungkaman.(Ss/Red)
.jpg)

