GNTV INDONESIA, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mencetak sejarah baru dalam praktik peradilan di Indonesia. Untuk pertama kalinya, PT Medan melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan agenda pemeriksaan ulang saksi dan ahli, merujuk pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) ini melibatkan terdakwa Sudung Manalu dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN. Sudung sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Labuhan.
Penerapan UU No. 20 Tahun 2025
Humas PT Medan dalam rilis resminya menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi konkret dari kewenangan baru yang diberikan oleh UU No. 20/2025. Aturan tersebut memungkinkan Majelis Hakim di tingkat banding untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, maupun terdakwa jika dipandang perlu untuk memperkuat pembuktian.
"Persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan, sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam memperkuat pencarian kebenaran materiil," tulis rilis resmi PT Medan.
Jalannya Persidangan
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Gosen Butar Butar, didampingi hakim anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta. Fokus utama persidangan adalah melakukan pendalaman terhadap:
Keterangan Ahli: Binsar Sirait dan Mangasa Marbun.
Keterangan Saksi: Renata Nasution dan Togap JT.
Alat Bukti Surat: Dokumen Laporan Akuntan Publik dari Kantor Ribka Aretha dan Rekan.
Pihak Terkait: Perwakilan dari CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.
Alasan Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan ulang ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa. Pihak terdakwa memohon pendalaman kembali untuk memperjelas fakta-fakta hukum yang sebelumnya telah diputus di pengadilan tingkat pertama.
Langkah PT Medan ini merupakan pemeriksaan perkara di tingkat banding pertama yang melakukan pemeriksaan saksi secara langsung di seluruh Indonesia sejak UU KUHAP baru diberlakukan.
"Pengadilan Tinggi Medan berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup pernyataan tersebut.

