![]() |
| Ilustrasi Perjudian Dadu |
GNTV INDONESIA, DELI SERDANG – Praktik perjudian dadu putar di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian tak tersentuh. Meski telah beroperasi selama dua tahun dan terang-terangan merusak moral warga, lokasi ini seolah menjadi "zona hijau" bagi para penjudi tanpa sedikit pun terendus radar hukum Polsek Lubuk Pakam maupun Polresta Deli Serdang.
![]() |
| Ilustrasi titik lokasi perjudian |
Benteng Kokoh di Balik Pintu Penjagaan
Hasil investigasi tim media di lapangan pada Sabtu (25/04/2026) mengungkap tabir gelap di balik hiruk-pikuk Jalan Sudarsono. Alur keluar-masuk orang dari berbagai kalangan usia menjadi pemandangan lazim di lokasi yang disinyalir sebagai sarang perjudian tersebut.
Upaya konfirmasi tim media pun berujung jalan buntu. Sejumlah pria tegap yang bersiaga di depan pintu masuk melakukan penghadangan ketat, seolah memastikan aktivitas di dalam tetap menjadi rahasia yang tak boleh terjamah publik.
Dua Tahun Tanpa Penindakan: Ada Apa dengan Aparat?
Keresahan warga kini telah mencapai titik didih. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan fakta pahit: bisnis haram ini sudah eksis selama hampir dua tahun tanpa gangguan berarti dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum (APH).
"Sudah dua tahun mereka bebas beroperasi. Kami heran, kenapa Polsek Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang diam seribu bahasa? Apa mereka tidak t
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan di balik absennya penindakan di wilayah hukum Desa Pagar Jati. Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan atau tetap kalah oleh kepulan asap judi dan dugaan setoran gelap.(SS/Red)


