![]() |
| Foto Ilustrasi |
GNTV INDONESIA, SAMOSIR – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pengabaian pelayanan publik kembali mencuat di Kabupaten Samosir. Tiarma Sinaga (72), seorang lansia warga Desa Dos Roha, Kecamatan Simanindo, harus menelan pil pahit setelah upaya selama tiga bulan mengurus administrasi surat tanah miliknya tak kunjung membuahkan hasil. Kepala Desa Dos Roha, Agustinus Sijabat, diduga sengaja mempersulit proses penandatanganan dokumen dengan menyodorkan fakta batas tanah yang dinilai fiktif. Selasa (12/05/2026)
Kronologi dan Dugaan Maladministrasi
Tiarma Sinaga, yang kini menumpang di rumah anaknya di Pematang Siantar, harus menempuh perjalanan jauh berkali-kali menuju Kantor Desa Dos Roha demi memperjuangkan hak atas tanah warisannya. Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum ditandatangani oleh Kades.
Dugaan kejanggalan muncul ketika Kades Agustinus Sijabat bersikeras mencantumkan nama Saudin Manihuruk sebagai pemilik batas tanah. Padahal, Tiarma memastikan tidak ada batas tanah dengan nama tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Saudin Manihuruk sudah lama menetap di Jakarta dan dikonfirmasi tidak memiliki lahan di lokasi terkait.
"Saya sudah capek, secara fisik dan batin sudah tidak kuat lagi. Semua saya serahkan kepada Tuhan. Jika memang itu hak saya, saya harap bisa kembali," ujar Tiarma dengan nada lirih saat ditemui di kediamannya.
Dukungan Tokoh Masyarakat
Kesaksian Tiarma diperkuat oleh Bidiun Manihuruk, mantan Kepala Desa Dos Roha sekaligus tokoh masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa administrasi yang dipaksakan oleh Kades saat ini adalah keliru.
"Saya siap menjadi saksi hidup. Saudin Manihuruk tidak punya tanah yang berbatasan dengan lahan Tiarma Sinaga. Tanah itu murni milik Tiarma," tegas Bidiun.
Janji Kosong di Hadapan Media
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan tim investigasi wartawan dari Medan, Kades Agustinus Sijabat sempat berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini dan berkomunikasi dengan pihak yang diklaim sebagai pemilik batas di Jakarta. Namun, hingga rilis ini dikeluarkan, janji tersebut terbukti ingkar. Surat tanah tetap tertahan di meja kerja Kepala Desa tanpa alasan yang jelas.
Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir
Menanggapi carut-marutnya pelayanan publik di Desa Dos Roha, sejumlah pihak mendesak Bupati Samosir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera turun tangan.
Pemeriksaan Khusus: Dinas PMD diminta memeriksa Kades Agustinus Sijabat atas dugaan pelanggaran UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sanksi Tegas: Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades terancam sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
Pengawalan Hukum: Tim hukum dan jurnalis akan melayangkan surat resmi kepada Camat Simanindo, Bupati Samosir, hingga Polres Samosir guna memastikan perlindungan hak bagi warga lansia tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Bupati Samosir dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berpihak pada rakyat kecil, terutama kaum lansia yang rentan terhadap praktik mafia tanah maupun arogansi oknum pejabat desa.(Ss/Red)

