GNTV INDONESIA, MEDAN – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh pemilik sekaligus pengelola pabrik roti yang berlokasi di Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Pihak pabrik diduga mengabaikan undangan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kelurahan Cinta Damai terkait persoalan legalitas usaha dan dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga, Senin (11/5/2026).
Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, Rudi Hutagaol, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak pabrik. Padahal sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, pihak pabrik berjanji akan menunjukkan seluruh dokumen perizinan jika ada undangan resmi dari pihak kelurahan.
“Ini sangat ironis. Mereka yang meminta prosedur persuratan resmi, namun setelah Lurah melayangkan surat bernomor 005/0136 tertanggal 8 Mei 2026, mereka justru mangkir. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap institusi pemerintah setempat,” tegas Rudi kepada awak media di Kantor Lurah Cinta Damai.
Dugaan Pencemaran Limbah
Persoalan ini mencuat setelah adanya temuan lapangan terkait aktivitas pabrik roti tanpa plang nama tersebut. Limbah produksi diduga dibuang langsung ke saluran drainase pemukiman. Pantauan tim di lokasi menunjukkan parit warga dipenuhi cairan kental berwarna kuning kecokelatan dan berbuih, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan lingkungan.
Meskipun penasihat hukum pabrik mengklaim seluruh izin usaha lengkap, hingga saat ini dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan.
Kelurahan Kecewa, Pertemuan Batal
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Lurah Cinta Damai pada pukul 13.00 WIB kemarin berakhir nihil. Hingga pukul 15.00 WIB, perwakilan pabrik tidak menampakkan diri dan tidak merespons upaya komunikasi dari pihak kelurahan.
Melalui Kepala Lingkungan setempat, Sitepu, pihak kelurahan menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap pengelola pabrik yang dinilai melecehkan surat panggilan resmi pemerintah. Namun, kekecewaan juga datang dari pihak MOSI karena pada saat bersamaan, Lurah Cinta Damai, Syena C.S. Siregar, S.Sos., M.SP, tidak berada di tempat dengan alasan agenda zoom meeting di luar kantor.
“Kami sangat menyayangkan gagalnya pertemuan ini. Ketidakhadiran kedua belah pihak (Pabrik dan Lurah) menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan persoalan ini,” lanjut Rudi.
Akan Melapor ke Dinas Lingkungan Hidup
Menyikapi kebuntuan ini, DPD MOSI Kota Medan memastikan akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
“Kami meminta DLH Medan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jangan ada pembiaran. Ini menyangkut ketertiban administrasi dan kesehatan lingkungan warga,” pungkas Rudi.
DPD MOSI mendesak Pemerintah Kota Medan untuk bertindak tegas. Jika terbukti melanggar, pabrik tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan terkait izin usaha.(Ss/Red)

