• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    GAWAT!!! SPBU 14.202.108 Kota Medan Terlibat Praktik Penyelewengan BBM Subsidi Jenis Pertalite, Aparat Penegak Hukum Dituntut Untuk Memberikan Tindakan Tegas

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2026-04-04T16:00:51Z

     

    SPBU 14202.108 Jl. Williem Iskandar, Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Kota Medan 

    GNTV INDONESIA, MEDAN Pemilik / pengelola SPBU 14202.108 Jl. Williem Iskandar, Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Kota Medan melayani pembelian secara berulang,  pada hari Sabtu (4/04/2026) sekitar pukul 16.00 - 18.30 wib, terlihat beberapa sepeda motor terpantau mendapatkan pelayanan istimewa lebih dari 7 kali berulang ulang. 


    Praktik penjualan dengan melayani secara berulang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah sering diberitakan di beberapa media, tapi dugaan adanya perlindungan dari aparat hukum dan Pertamina menjadikan praktik penjualan ini bisa berjalan secara terang terangan. 


    Walaupun sebelumnya Pemerintah sudah mengeluarkan pemberitahuan bahwa mulai 1 April 2026 secara resmi Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi, termasuk untuk sepeda motor, dengan batas wajar per hari per kendaraan, yang dipantau melalui sistem digital (MyPertamina) untuk mencegah penimbunan.



    Tapi faktanya di SPBU 14202.108 Jl. Williem Iskandar, Indra Kasih, pemberitahuan tersebut tidak berlaku, terbukti dengan pantauan tim Wartawan kali ini dilokasi, beberapa sepeda motor terpantau bolak balik melakukan pengisian, bahkan menurut informasi di sekitar, pihak SPBU juga kerap terlihat melakukan pengisian berulang ke mobil mobil tertentu. 


    Praktik penjualan BBM Subsidi ke para pelaku penimbunan ini terkadang mendapatkan protes dari beberapa pihak pengecer kecil yang biasa ditemui di sepanjang jalan, tapi protes ini akan menjadi kesempatan bagi para pelaku penimbunan yang sebenarnya untuk mendapatkan pembelaan menguntungkan. 



    Adanya temuan tim Wartawan kali ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aparat hukum kepolisian dan Pertamina diduga tidak mampu atau adanya penerimaan setoran rutin dari pihak SPBU. 


    Pengelola SPBU yang terbukti terlibat atau membiarkan penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


    Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara berulang menggunakan sepeda motor (sering disebut sebagai "pelangsir") masih sering terjadi di SPBU karena kombinasi faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, dan potensi kerja sama ilegal.


    Para pelangsir membeli BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar) dengan harga murah di SPBU, lalu menjualnya kembali ke pengecer atau industri dengan harga yang lebih tinggi. Selisih harga ini memberikan keuntungan besar.


    Bahkan dugaan yang sering muncul adalah "kongkalikong" antara pelangsir dengan oknum operator SPBU. Pelangsir terkadang memberikan "uang tip" kepada operator agar diizinkan mengisi ulang berkali-kali.


    SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari teguran tertulis, penghentian pasokan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.(Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +