![]() |
GNTV INDONESIA, JAKARTA – Menanggapi dinamika industri telekomunikasi terkini, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya praktik penjualan kembali (reselling) layanan internet Starlink yang tersebar di Kabupaten/Kota disetiap Provinsi secara ilegal, atau yang lebih dikenal dengan fenomena RT/RW Net ilegal.
Kapasitas Terbatas dan Pengetatan Aktivasi
Hingga April 2026, Starlink mencatatkan pertumbuhan pengguna yang signifikan di
wilayah Indonesia. Namun, lonjakan permintaan ini sempat memicu penangguhan
pendaftaran pelanggan baru pada pertengahan 2025 guna menjaga kualitas layanan (Quality of Service).
Starlink juga secara resmi menghentikan aktivasi perangkat yang
diperoleh melalui jalur tidak resmi (black market) untuk memastikan integritas jaringan nasional.
PERINGATAN KERAS: LARANGAN RESELLING
Sesuai dengan ketentuan global dan regulasi domestik, layanan Starlink ditujukan
untuk penggunaan personal (residensial) atau korporasi internal. Praktik berbagi
koneksi satu perangkat untuk dikomersialkan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat.
Konsekuensi Hukum RT/RW Net Tanpa Izin
Praktik RT/RW Net yang menggunakan basis satelit Starlink tanpa legalitas resmi telah
diidentifikasi sebagai ancaman bagi ekosistem internet lokal. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku reselling ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda administratif yang besar.
Pelanggaran Hukum: Melanggar Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI No. 36/1999.
Dampak Negatif: Menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan negara
dari sektor PNBP.
Risiko Pengguna: Kualitas internet tidak terjamin, lambat, dan tidak memiliki
perlindungan konsumen (SLA). Langkah Menuju Legalitas Pemerintah mendorong para pengelola komunitas internet untuk segera melakukan legalisasi usaha. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi sebagai reseller ISP berlisensi atau mengajukan izin Jual Kembali Jasa Telekomunikasi secara
mandiri kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2026, otoritas terkait telah memblokir puluhan
pelaku usaha ilegal sebagai bagian dari upaya penertiban nasional. Langkah ini diambil bukan untuk mematikan kreativitas masyarakat di daerah terpencil, melainkan untuk memastikan seluruh infrastruktur digital beroperasi sesuai hukum yang berlaku diIndonesia.
"Tindakan Tegas Menanti Praktik Reselling Ilegal; Kualitas Layanan dan Kedaulatan Digital Menjadi Prioritas Utama"
Kontak Media:
Biro Humas & Informasi Publik | Kementerian Komunikasi dan Digital
Email: press@komdigi.go.id | Website: www.komdigi.go.id
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
