• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Darurat RT/RW Net Ilegal: Pemerintah dan APJII Perketat Pengawasan Layanan Satelit Starlink di Indonesia

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2026-04-27T23:49:01Z


    GNTV INDONESIA, JAKARTA – Menanggapi dinamika industri telekomunikasi terkini, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya praktik penjualan kembali (reselling) layanan internet Starlink yang tersebar di Kabupaten/Kota disetiap Provinsi secara ilegal, atau yang lebih dikenal dengan fenomena RT/RW Net ilegal.



    Kapasitas Terbatas dan Pengetatan Aktivasi

    Hingga April 2026, Starlink mencatatkan pertumbuhan pengguna yang signifikan di

    wilayah Indonesia. Namun, lonjakan permintaan ini sempat memicu penangguhan

    pendaftaran pelanggan baru pada pertengahan 2025 guna menjaga kualitas layanan (Quality of Service).



     Starlink juga secara resmi menghentikan aktivasi perangkat yang

    diperoleh melalui jalur tidak resmi (black market) untuk memastikan integritas jaringan nasional.



    PERINGATAN KERAS: LARANGAN RESELLING

    Sesuai dengan ketentuan global dan regulasi domestik, layanan Starlink ditujukan

    untuk penggunaan personal (residensial) atau korporasi internal. Praktik berbagi

    koneksi satu perangkat untuk dikomersialkan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat.



    Konsekuensi Hukum RT/RW Net Tanpa Izin

    Praktik RT/RW Net yang menggunakan basis satelit Starlink tanpa legalitas resmi telah

    diidentifikasi sebagai ancaman bagi ekosistem internet lokal. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku reselling ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda administratif yang besar.


    Pelanggaran Hukum: Melanggar Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI No. 36/1999.

    Dampak Negatif: Menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan negara

    dari sektor PNBP.



    Risiko Pengguna: Kualitas internet tidak terjamin, lambat, dan tidak memiliki

    perlindungan konsumen (SLA). Langkah Menuju Legalitas Pemerintah mendorong para pengelola komunitas internet untuk segera melakukan legalisasi usaha. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi sebagai reseller ISP berlisensi atau mengajukan izin Jual Kembali Jasa Telekomunikasi secara

    mandiri kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.



    Sepanjang tahun 2024 hingga 2026, otoritas terkait telah memblokir puluhan

    pelaku usaha ilegal sebagai bagian dari upaya penertiban nasional. Langkah ini diambil bukan untuk mematikan kreativitas masyarakat di daerah terpencil, melainkan untuk memastikan seluruh infrastruktur digital beroperasi sesuai hukum yang berlaku diIndonesia.



    "Tindakan Tegas Menanti Praktik Reselling Ilegal; Kualitas Layanan dan Kedaulatan Digital Menjadi Prioritas Utama"







    Kontak Media:

    Biro Humas & Informasi Publik | Kementerian Komunikasi dan Digital

    Email: press@komdigi.go.id | Website: www.komdigi.go.id







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +