Zakaria warga terdampak pangkalan pasil Cv.Sambas Alam Mandiri , sampaikan ke awak media ini , Saya sudah lapor ke DLHK provinsi Kalbar , Lapor POLPP, dan Kantor Perijinan maupun Lingkungan Hidup Kab Sambas, tapi sampai saat ini belum ditanggapi laporan saya ini ," Tegas Zakaria .
Diakhir wawancara Zakaria juga sampaikan , salah satu karyawan CV .Sambas Alam Mandiri pernah tantang Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subiyanto lewat WhatsAppnya ke Saya Kalau Perlu datangkan Presiden ke Pangkalan Pasir kami di dusun Jaur desa Kartiasa," Ungkap Zakaria.
Ditempat yang berbeda Sekretaris IWOI Sambas Reno juga sampaikan ke awak media tentang pangkalan
Pangkalan pasir ilegal yang cukup Viral ini , memang saya menduga beroperasi tanpa memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) dan izin usaha yang sah dan saya pastikan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum utamanya meliputi undang-undang pertambangan mineral dan batubara serta undang-undang perlindungan lingkungan hidup," Ucap Reno.
Ketika dimintai pendapat dan analisis hukum, Advokat Chandra kirana,S.H.,CP.NNLP.,CH.,CHt.,CM.NNLP,yang merupkan 𝐅𝐨𝐮𝐧𝐝𝐞𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐝𝐫𝐚 𝐊𝐢𝐫𝐚𝐧𝐚 𝐋𝐚𝐰 𝐎𝐟𝐟𝐢𝐜𝐞𝐬&𝐏𝐚𝐫𝐭𝐧𝐞𝐫, menyampaikan bahwa:
Praktik pertambangan pasir ilegal di Indonesia khususnya Kabupaten Sambas memiliki implikasi hukum yang cukup berat karena melanggar aspek administratif pertambangan sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang bersifat masif.
Situasi penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Sambas, Kalimantan Barat, merupakan isu serius yang menyentuh berbagai aspek hukum dan kelestarian ekosistem pesisir serta sungai. Mengingat karakteristik geografis Sambas, dampak lingkungan yang ditimbulkan sering kali bersifat permanen jika tidak segera dilakukan penegakan hukum.
Berikut adalah analisis dari sisi aspek hukum dan dampak lingkungan yang spesifik terkait aktivitas tersebut antara lain:
1. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐌𝐢𝐧𝐞𝐫𝐛𝐚 (𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐈𝐳𝐢𝐧)
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
a. 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏𝟓𝟖: Jika kegiatan di Sambas tersebut terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
b. 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏𝟔𝟏: Mengincar rantai pasok. Pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal tersebut juga dapat dipidana.
2. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩
Jika penambangan tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem (misalnya abrasi pantai atau pendangkalan sungai), yang berlaku adalah UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH):
a.𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟗𝟖 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟏): Mengenai perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan.
b.𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟏𝟎𝟗: Mengenai ketiadaan Perizinan Berusaha terkait dampak lingkungan (Amdal atau UKL-UPL).
3. 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐒𝐩𝐞𝐬𝐢𝐟𝐢𝐤 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐄𝐤𝐨𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐝𝐢𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐚𝐬
Penambangan pasir ilegal di wilayah seperti halnya Yang diduga terjadi diKabupaten Sambas yang sudah cukup viral sejak tahun tentunya akan memicu atau mengakibatkan kerusakan pada:
1. 𝐈𝐧𝐭𝐫𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐢𝐫 𝐋𝐚𝐮𝐭: Pengerukan pasir yang berlebihan di area pesisir dapat menyebabkan Abrasi dan air laut masuk ke daratan yang dapat merusak kualitas air bersih masyarakat sekitar.
2. 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐛𝐢𝐭𝐚𝐭 𝐌𝐚𝐧𝐠𝐫𝐨𝐯𝐞: Seringkali aktivitas tambang merusak vegetasi mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi.
3. 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢: Menyebabkan terganggunya jalur transportasi air yang vital bagi masyarakat lokal serta mengubah pola arus sungai yang memicu erosi tebing sungai.
Langkah Penanganan yang Dapat Diambil
Melalui langkah-langkah yuridis/hukum yang bisa ditempuh adalah:
1. 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐮𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐆𝐚𝐤𝐤𝐮𝐦 𝐋𝐇𝐊: Melaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dimaksud..
2. 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬/𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚: Terkait tindak pidana murni penambangan tanpa izin (Pasal 158 UU Minerba).
1. 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐰𝐚𝐤𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐦𝐩𝐨𝐤 (𝐂𝐥𝐚𝐬𝐬 𝐀𝐜𝐭𝐢𝐨𝐧): Jika masyarakat sekitar merasa dirugikan secara ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
"Mengingat Kabupaten Sambas memiliki wilayah pesisir yang luas, jika penambangan dilakukan di wilayah laut/pantai, Maka dapat juga dijerat dengan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf i yang melarang penambangan pasir jika merusak ekosistem",Tegas Chandra.
Jurnalis : Revie .

