GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada putusan Nomor 697/Pid.B/2025 terhadap terdakwa Mauren Laila Djuita (66) yang dibacakan pada Selasa (13/1/2026) dalam kasus keterangan sumpah palsu akta otentik terkait sengketa lahan Restoran Cita Rasa, memicu kontroversi hukum dan gelombang protes. Putusan ini dinilai mengandung error in juris (kesalahan penerapan hukum) yang fatal dan dugaan manipulasi isi yurisprudensi demi membebaskan terdakwa.(Kamis.16/04/2026)
Pada tanggal yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang melalui keputusan nomor perkara: 193/pid.B/2025/PN.Skw menjatuhkan bebas yang dibungkus dengan Vonis satu(1) bulan pidana terhadap terdakwa 1 Ahmad Samselo alias Luthfi dan dua(2) bulan untuk terdakwa Sofian Hadi alias Ian dengan satu(1) tahun masa pengawasan atau dalam istilah KUHAP/KUHP lama disebut masa percobaan.
Atas keputusan Tersebut Lim Edy Sudiono menyampaikan, " Ini Keputusan Luar Biasa yang menampar keras wajah Peradilan dinegeri ini, dimana Jaksa Penuntut umum menuntut lima bulan menggunakan subsidear pasal 406 KUHP lama tanpa menyentuh primer pasal 385 KUHP dengan alasan bahwa analisah gerak gerik majelis Hakimnya fokus pada perusakannya(pasal 406 KUHP lama&521 UU No.1/2023) daripada Fakta dilapangan Majelis Hakim melihat adanya pondok oleh para terdakwa dan hal itu diakui oleh para terdakwa bahwa mereka(Ahmad Samselo dan Sofian Hadi) melakukan penebangan pohon,mendirikan bangunan diatas tanah milik saya dengan SHM No.685 tersebut karena ada yang mau beli tanah tersebut. Saat melakukan dakwaan JPU mendakwa para terdakwa(Ahmad Samselo dan Sofian Hadi) dengan pasal 385 KUHP Jo 406 ayat(1)KUHP jo pasal 55 ayat1) ke-1 KUHP jo Pasal 6 ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.51 Tahun 1960. Jadi ada kok tuntutan 5 bulan yang tidak akal dari JPU Heri Susanto, SH,kok justeru jauh lebih ringan dari keputusan Yang dipimpin oleh Mohamad Zakiudin,S.H., yang beranggotakan majelis Hakim Muhammad Musashi A.P., S.H., M.H. dan Fadhil Maulana, S.H. menjadi 1 bulan untuk terdakwa 1 Ahmad Samselo dan 2 bulan untuk terdakwa Sofyan Hadi dengan masa pengawasan /percobaan 1 tahun. Artinya perjuangan saya selaku pemilik tanah yang diserobot dan dirusak dalam proses hukum sejak Januari 2023 tidak menjadi pertimbangan majelis Hakim,pantas saja banyak orang yang mau jadi mafia tanah,karena ngak akan pernah bisa ditahan dan saya juga berpikir mau jadi mafia tanah juga,Kan bisa bebas hanya dengan status pidana 1 bulan dalam masa pengawasan satu tahun seperti kasus saya ini", Ujar Edy dengan nada kesal.
Ditempat yang sama,Kuasa Hukum Edy Sudiono "Advokat Chandra Kirana, S.H., menyampaikan " saya tidak perlu panjang lebar untuk buat statemen tentang Keputusan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara No.193/pid.B/2025/PN.Skw dengan Terdakwa 1.Sofyan Hadi alias Ian dan Terdakwa 2 Ahmad Samselo alias Lufi bin Matadil karena Hakim Konstitusi adalah Pemegang Hak tertinggi untuk memutuskan suatu perkara dilembaga peradilan dan saya tetap harus menghormati keputusan tersebu,Akan tetapi dalam putusan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis pidana 1(satu) bulan dengan masa pengawasan 1(satu) tahun terhadap Sofyan Hadi(Terdakwa 1) dan pidana 2(bulan) terhadap terdakwa 2 Ahmad Samselo dalam masa pengawasan 1(satu) tahun,didalam KUHP lama disebut masa percobaan dengan mengacuh pada pasal alternatif 406 KUHP tentang perusakan dengan mengabaikan pengakuan para terdakwa yang mengakui tahu itu tanah tersebut milik orang lain dan juga mengakui telah melakukan penebangan pohon-pohon buah berupa pohon manggis,Mangga,Pohon kelapa dan pohon pisang yang hanya disebutkan 4 batang pohon mangis dalam ptusan. Para terdakwa mengakui mendirikan bangunan pondok berdinding seng dan meningkatkan kebangunan semi permanen setelah terdakwa satu ditetapkan tersangka oleh Polres Singkawang pada tanggal 23 Oktober 2023.
Kemudian berdasarkan pengakuan para tersangka,tanah tersebut rencana akan dijual atas permintaan Kepala Bank Kalbar yang berminat untuk bangun perumahan diatas objek tanah tersebuy,dimana "Mensrea" atau unsur pasal Pasal 385 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah atau stelionat telah terpenuhi.
Isi dan Unsur Pasal 385 KUHP (Stelionat):
- Tujuan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Perbuatan: Menjual, menukarkan, membebani dengan crediet verband, menggadaikan, atau menyewakan tanah, gedung, bangunan, atau tanaman milik orang lain.
- Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun.
Namun pasal 385 KUHP dan penyesuan pasal 502 UU Nom2023 ini yang terdapat dalam dakwaan awal Jaksa Penuntut umum yang kemudian menghilang dan hanya dimunculkannya pasal alternatif 406 KUHP yang menyesuaikan pasal 521 UU No.1 2025 dan mengacuh Pasal yang mengatur ketentuan penerapan peraturan yang lebih menguntungkan terdakwa (asas lex favor reo) di Pasal 1 Ayat (2) KUHP Lama (WvS): Menegaskan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka digunakan ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa dan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Menyatakan bahwa jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, diberlakukan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa,Maka Jaksa Penuntut umum hanya menuntut pidana Penjara 5 bulan terhadap Kedua terdakwa Baik Sofyan Hadi maupun Ahmad Samselo dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.Nomor : PDM-62/SKW/11/2025.
Putusan ini meruapakan tamparan keras bagi wajah Peradilan diIndonesia,Khususnya kota Singkawang yang sangat marak terjadinya kejahatan pertanahan/agraria dari hari kehari makin memprihatinkan. Artinya bukan menimbulkan efek jerah bagi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan,tapi justeru memberikan semangat dan keberani yang lebih untuk melakukan tindak kejahatan yang demikian,Karena hanya akan disangsi status pidana dalam kemasan hukum ringan yang terbungkus rapih dalam masa pengawasan.
Hal-hal demikianlah yang menggerus Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak Hukum dinegeri ini,yang justeru menimbulkan efek jerah bagi korban kejahatan melaporkan pelaku kejahatan kepada aparat penegak hukum dan akan memilih jalan "No Viral No Justice", Ujar Chandra.
Ditanya apa langkah yang akan dilakukan terhadap keputusan Majelis Hakim pada tanggal 13 April 2026 tersebut,Chandra menjawab "Mungkin kita akan gunakan hak negara sesuai hukum yang berlaku dan melakukan upaya-upaya yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan terhadap proses peradilan dan lembaga peradilan dinegeri ini. Pastinya kita akan gunakan Hak tersebut,agar mendapatkan Hak dan keadilan untuk pemulihan bagi klien kami selaku korban bersama rekan saya,Dadang Suprijatna, S.H.,M.H., Tegas Chandra.
Jurnalis : Revie .

