GNTV INDONESIA, SINGKAWANG ||Peristiwa Tindak pidana dugaan Penyerobotan Tanah Yang dilakukan Oleh dua Terdakwah Ahmad Samselo/AS(65) dan Sofyan Hadi/S.H(56) telah Memasuki Persidangan Pemeriksaan Setempat Pada Hari Senin 18 Februari 2026 mendatang. (Jum'at . 13 / 02 / 2026 )
Sidang Pemeriksaan Perkara dengan nomor perkara PDM-62/Eoh.2/SKW/11/2025 di Pengadilan Negeri Singkawang persidangannya telah mulai dilakukan pada tanggal 6 Januari 2026 diKetua Majelis Hakim yang Pimpini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Mohamad Zakiuddin,S.H. sebagai ketua Majelis Hakim berangotakan Anggota Majelis Hakim Muhammad Musashi A.P.,S.H.,M.H. dan Fadhli Maulana, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Heri Susanto, S.H. Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kedua Terdakwa AS & SH didakwa dengan pasal Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidear Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 6 ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.51 Tahun 1960, Dimana telah melakukan Perusakan dengan melakukan penebangan Pohon-pohon buah,Pohon pisang,Pohon kelapa dan kemudian mendirikan Pondok diatas tanah milik Lim Edy Sudiono dengan nomor sertifikat SHM No.685 yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1993,peningkatan dari Sertifikat Hak Pakai No.243/1983.
Tanaman diatas lahan Milik Lim Edy Sudiono diketahu adanya perusakan oleh kedua terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022,kemudian diatasnya didirikan Pondok kayu berdinding dan beratap Seng.
Pada saat terdakwa I SH ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrimum Polres Singjawang Bangunan tersebut ditingkatkan dari dinding seng menjadi bangunan bedinding tembok batako. Kemudian Terdakwa II AS mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pontianak dan terdaftar pada tanggal 20 Februari 2024 dengan perkara Nomor : 2/G/2024/PTUN.PTK, dimana dalam gugatan tersebut Terdakwa II AHMAD SAMSELO mempermasalahkan penerbitan Serifikat Hak Milik Nomor : 685 atas nama Edy Sudiono tanggal 18 Desember 1993 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Kalimantan Barat, selanjutnya Majelis Hakim pada PTUN Pontianak dalam putusannya Nomor : 2/G/2024/PTUN.PTK pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 menyatakan gugatan Terdakwa II AS tidak diterima, sehingga penerbitan Serifikat Hak Milik Nomor : 685 atas nama Edy Sudiono tanggal 18 Desember 1993 adalah sah dan pemilik lahan tanah tersebut adalah milik saksi LIM EDY SUDIONO Alias EDY SUDIONO.
Kuasa Hukum Lim Edy Sudiono, Chandra Kirana Mengatakan "Modus Penyerobotan yang dilakukan melalui Perusakan dan pendirian Pondok yang dilakukan kedua terdakwa AS & SH dalam keterangannya dihadapan Majelis bahwa diatas lahan seluas 12.508m² milik Lim Edy Sudiono di Kali Asin Kelurahan Sedau Singkawang barat tersebut,sebelumnya telah melakukan permohonan seritifikasi dengan SPT tahun 1998 dan ditolak oleh Kantor Badan Pertanahan dan AgrariaTataruang(BPN/ATR),karena lahan tersebut telah ada SHM No.685 milik Lim Edy Sudiono. Setelahnya kedua terdakwa AS & SH membawa orang untuk melakukan penebangan,Pembakaran dan mendirikan Pondok diatas lahan tersebut", kata Chandra.
Chandra menambahkan " Dari semua keterangan saksi-saksi dan pengakuan kedua terdakwa sendiri dihadapan Majelis Hakim yang mengakui telah melakukan Penebangan,Pembakaran lahan dan mendirikan pondok berdinding seng dan kemudian meningkatkan ke dinding batako dan semen, juga mengakui bahwa tanah tersebut akan dijual dan sudah ada pembelinya unsur tindak pidana pada pasal 385 jo 55 KUHP telah telah terpenuhi atau pada Pasal 502 jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 kesalahan(mens rea) dengan sengaja (Dolus) melakukan suatu tindakan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang. Perbuatan kedua terdakwa bukan dilakukan tanpa sengaja(Culpa),Tapi sudah profesional,terstruktur dan terukur bila dilihat rangkaian peristiwa dimulai dari: Mengajukan Permohonan Sertifikat di BPN,Setelah ditolak lalu melakukan perusakan dan mendirikan Pondok/bangunan untuk dalil bahwa tanah tersebut dikuasai sebagai disyaratkan untuk pengakuan atas Hak Tanah/lahan,saat pemilik tanah/lahan melakukan tindakan hukum,pelakunya melakukan gugatan sama seperti terdakwa saat ditetap tersangka langsung menggugat ke PTUN,dan saat dijadikan Terdakwa juga kembali melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri kota Singkawang,dimana keduanya menjalani pemeriksaan/sidang sebagai Terdakwa.
Satu-satunya saksi bernama M.Ridwan(73) yang dihadirkan oleh kedua terdakwa berulang kali mengakui tanah yang diklaim milik kedua terdakwa berada diLirang bukan di Kali Asin Sedau ,sama halnya pengakuan batas-batas tanah yang dilakukan oleh kedua terdakwah diatas lahan Milik Lim Edy Sudiono juga berbeda jauh dengan batas-batas tanah pada SHM 685 atas nama Edy Sudiono,artinya klaim para terdakwa adalah objek salah lokasi/tempat(Eror in Objecto)",Tegas Chandra.
Jurnalis : Revie

