GNTV INDONESIA, SAMBAS || Dugaan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Menjadi Sorotan Publik dalam Penegakan Hukum di Republik ini. (Kamis / 15/01/2025)
Kasus ini berkembang menjadi sorotan serius publik karena menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Sambas berinisial JN, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Masyarakat menilai, keterlibatan pejabat publik dalam dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan lingkungan, sekaligus mencederai integritas lembaga legislatif daerah.
“Kalau benar lahan itu berada di kawasan hutan lindung dan yang diduga membuka lahan adalah anggota dewan, ini bukan persoalan biasa. Ini menyangkut konflik kepentingan dan moral pejabat publik,” ujar seorang warga Desa Sempalai Sebedang.
Sebelumnya, Kepala UPT KPH Kabupaten Sambas, Ponti Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat serta pengumpulan data awal. Data tersebut, kata dia, akan dijadikan bahan tindak lanjut dan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat.
“Data hasil lapangan akan kami serahkan ke Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat. Kami siap mendampingi aparat penegak hukum bila diperlukan,” ujar Ponti Wijaya.
Namun demikian, keterbatasan kewenangan penindakan yang dimiliki KPH dinilai publik tidak boleh menjadi alasan lambannya proses hukum, terlebih ketika dugaan pelanggaran menyeret nama pemegang jabatan politik.
Pernyataan Kepala Dusun Dare Nandung yang mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk kawasan hutan lindung turut menambah polemik.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya sosialisasi batas kawasan hutan, sekaligus membuka ruang terjadinya pelanggaran.
“Saya tidak tahu itu kawasan hutan lindung. Soal JN membuka lahan, memang ada saya dengar, tapi saya tidak tahu persis lokasinya. Yang jelas, JN memang anggota DPRD Kabupaten Sambas,” ujar Kepala Dusun.
Masyarakat menegaskan bahwa ketidaktahuan aparat dusun tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum, apalagi jika yang diduga terlibat merupakan pejabat publik yang seharusnya memahami regulasi dan memberi contoh kepatuhan hukum.
Publik kini mendesak agar Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, aparat penegak hukum, serta DPRD Kabupaten Sambas melalui Badan Kehormatan segera turun tangan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum. Kalau pejabat terlibat, sanksinya harus lebih tegas, bukan malah dilindungi,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini, JN menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan saat ini baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam masa pemulihan kesehatan.
“Saya baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam pemulihan,” ujar JN singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait substansi dugaan pembukaan lahan tersebut.
Media ini akan terus membuka ruang hak jawab serta mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik.
Ditempat berbeda saat dihubungi oleh Media Via WhatsApp Yayat Darmawi SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat menyampaikan statmen yuridisnya terkait dengan dugaan oknum anggota DPRD sambas sebagai pemilik kebun sawit di lahan Hutan Lindung di Kecamatan Sebawi, kalau dibiarkan maka kejadian ini akan menjadi Pemicu konflik of interest dikalimantan barat pasalnya kejahatan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum Anggota DPRD kabupaten sambas tersebut akan menjadi tolok ukur bahwa kekuasaan yang di sandang akan bisa berbuat seenaknya saja, kata yayat.
Perlu untuk disadari bahwa Hutang Lindung di Indonesia di Proteksi dengan UU Nomor 41 tahun 1999 yang didukung oleh UU Nomor 18 tahun 2013 yang mendefenisikan bahwa hutan lindung adalah merupakan kawasan hutan dengan fungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan, berangkat dari Aturan secara Normative maka pelaku kejahatan pembalak hutan lindung akan dapat di kenakan hukuman pidananya, sebut yayat lagi.
Secara jelas dan tegas bahwa pidana terhadap pelaku pembalakan hutan lindung dengan sanksi yang sesuai jenis jenisnya seperti :
A. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan akan dipidana penjara dan denda seperti yang diatur dalam pasal 50 ayat (3) UU No 41/1999 dan UU No 18/2013.
B. Pembalakan dan Pemanfaatan Hasil Hutan illegal dengan cara membalak pohon, mengangkut dan memiliki atau mengolah hutan tanpa dokumen sah maka diancam penjara singkatnya 1 tahun hingga 10 tahun dengan denda 10 miliar.
Dari persfektive hukum bahwa pelanggaran atas kejahatan pidana terkait dengan pembalakan hutan lindung sudah memberikan ruang kepada pelakunya akan dapat dipidana penjara dan didenda, namun yang masih menjadi dilemanya saat ini yaitu bagaimana Keseriusan Penegakan Supremasi Hukumnya yang masih jauh dari harapan kualitative, cetus yayat.
Jurnalis : Revie

