GNTV INDONESIA, LANDAK || SPBU di Dusun Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah Kecamatan Ngabang dengan No. 64.783.03, kembali lagi melakukan praktek penyimpangan BBM subsidi secara terbuka. Bahkan perbuatan yang sangat merugikan rakyat miskin itu, pernah dilaporkan organisasi masyarakat ke Polres Landak.
" Yang namanya jerigen atau drum ikut antri BBM di SPBU ini, itu biasa kita lihat, malah terang-terangan tidak sembunyi. Kalau dibilang menyalahi aturan, tetapi kok dibiarkan, aman-aman saja, " kata pengendara motor Beat hitam yang nunggu giliran pengisian BBM.
Sikap APH dan Pemerintah yang sedikit cuek terhadap penyimpangan tersebut, juga menjadi pertanyaan dia. " Pemkab kenapa diam ya, padahal ini menyangkut kebutuhan hidup rakyat kere yang diselewengkan. Mestinya dihajar, " tanya pengendara tadi agak bingung.
Paling tidak, sebagai upaya berpihak, katanya, Bupati dan DPRD setempat segera menerjunkan Tim pengintai.Jika terbukti ketahuan bermain kotor, pemilik SPBU wajib diberi sanksi keras. Begitu pula dengan Pertamina dan Hiswana Migas, ambil tindakan, kurangi DO mereka, agar rasa kepercayaan masyarakat tetap tertanam.
Jika kita mengacu kepada beberapa aturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah maka :
1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Dari hasil temuan yang di temui oleh tim jurnalistik GNTV Indonesia, maka kita meminta kepada pihak terkait atau penegak hukum dapat kiranya melakukan tindakan tegas agar penegakan hukum di negeri ini benar - benar tegak dan berpihak atas kepentingan rakyat.
" SPBU yang bermain kotor tidak bisa didiamkan, mesti ditindak dengan sanksi keras, seperti pencabutan izin atau pengurangan DO hingga 50 persen. Nah sekarang kuncinya ada di Pertamina, Hiswana Migas, Bupati Dan DPRD. Berani atau tidak mereka lakukan itu, " tekannya.
Jurnalis: Kristo



