GNTV INDONESIA, SAMBAS || Ketua IWOI kab Sambas Revie menyoroti duga'an Tilep / Pemotongan Uang PIP yang menimbulkan kerugian materi bagi ratusan sampai ribuan Murid penerima bantuan Negara Program Indonesia Pintar di kab Sambas.( Minggu.18/01/2026 )
Revie mempertanyakan langkah Kejaksaan dan Inspektorat yang belum nampak dalam Penindakan Hukum bagi Garong garong uang PIP ini ,meskipun permasalahan hukum telah mencuat hampir 1 tahun dan sudah dilaporkan secara Resmi di Kejari Sambas awal mei 2025 Hingga akhir Januari 2026 para pelaku garong PIP Sambas masih tersenyum ceria.
Kondisi seperti ini Revie sampaikan, berpotensi menambah jumlah korban pemotongan PIP khususnya di kab Sambas karena hukum tidak berjalan yang diharapkan masyarakat dan lingkungan menyebabkan tidak ada epek jera bagi para oknum oknum mulai dari kepala sekolah dan guru .
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD - IWOI ) kab Sambas , mempertanyakan belum ada titik terang kasus PIP ini sampai ke pengadilan Padahal, tujuan utama kita sama sama Mendukung Atensi Bapak Presiden RI H.Prabowo dalam pemberantasan Korupsi di negri ini ,"
Revie pun menilai proses hukum yang berjalan seharusnya tidak seperti jalan ditempat , hampir satu tahun kasus ini dilaporkan oleh beberapa LSM tapi faktanya Publik menunggu kasus PIP Sambas belum naik ke Pengadilan atau belum tau siapa pelaku maupun sutradara dibalik Kriminal Ekonomi PIP kab Sambas yang mengguncang Dunia Pendidikan ini.
Diiringi dengan langkah Ketua IWOI Sambas Revie akan terus suarakan pengawasan yang tegas terhadap Laporan Resmi PIP Sambas ke APH & APIP , Fakta bahwa sistem masih dinilai belum serius dalam pemberantasan Kriminal Ekonomi seperti Kasus PIP di Sambas ,"
Revie tegaskan , Kalau sudah diketahui ada permasalahan, seperti Kasus PIP sambas apa yang harus kita lakukan ?!!! Saya berbicara di Publik ini agar tidak ada korban Garong PIP yang bertambah lagi ,” Ucap Revie
Lebih lanjut, Revie juga mengungkap keprihatinan terhadap profil para korban Tilep PIP yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat kecil yang atas perintah UU mereka Mendapatkan Bantuan dari negara ."
Kesal dengan kasus PIP Sambas yang berlarut larut Revie Paparkan Dasar Hukum Bahwa Kasus PIP Sambas Merupakan Kejahatan Kriminal Ekonomi dan ini Paparnya:
Pemotongan atau korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tegas Revie .
Dijelaskan Revie ,Terutama Pasal 2 ayat (1) yang mengatur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang, dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) secara umum.
karena dana PIP adalah hak siswa dan pemotongannya merupakan tindakan koruptif yang termasuk pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara," Kata Revie.
Sebagai Ketua IWOI Sambas Revie Sampaikan Kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di kab Sambas bukan sekadar kerugian negara, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak pendidikan anak-anak kurang mampu.
Saya Revie Ketua IWOI Sambas Berharap Inspektorat segera menuntaskan audit investigatif dan menyerahkan hasil resmi yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan
Kejaksaan Negeri Sambas segera meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor ," Tutupnya .
Jurnalis : Tim GNTV

