• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Chandra Kirana : " Sebagai Mana Penegasan UU No.12 Tahun 2006 Bripda Muhammad Rio Secara Otomatis Hilang WNI-nya"

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-01-18T16:43:50Z

    GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || Peristiwa  Berita viral warganegara Indonesia dan sekaligus anggota Satuan Brimob Polda Aceh Yang Desersi ternyata bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.


    Bukan hanya itu, Muhammad Rio di Rusia justeru mendapat pangkat Letnan dua(Letda),pada saat aktif diPolda Aceh berpangkat Brigadir Polisi dua(Bripda) kalau ditentara Sersan dua(Serda) dan mendapat bayaran gaji yang dangat tinggi.


    Informasi mengenai keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam konflik luar negeri, khususnya kasus Bripda Muhammad Rio yang dikabarkan bergabung dengan militer Rusia, kini menjadi perhatian serius terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan.


    Menurut  Praktisi hukum Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP.,CH.,cHt yang saat ini sedang menyelesaikan Proses Magister Hukum di Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya,Mengatakan:

    "Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, mengenai status kewarganegaraan dalam kondisi seperti demikian mengacuh pada Landasan Hukum dalam UU No. 12 Tahun 2006

    Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya jika melakukan hal-hal sebagai mana ditegaskan pada Pasal 23

    1. Masuk dalam dinas tentara negara asing yaitu menjalankan/melaksanakan dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden sebagai mana tercantim padaPasal 23 huruf d.

    2. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut sebagaimana termakhtuf pada Pasal 23 huruf.

    3. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan Untuk kepentingan negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya,hal tersebut tersurat diPasal 23 huruf g.


    Mekanisme atau frasa Otomatis

    Dalam konteks hukum Indonesia, istilah "otomatis" berarti pada saat memenuhi seperti yang disebutkan pasal tersebut diatas,maka yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal tersebut terjadi karena hukum (by operation of law) tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu, begitu unsur-unsur dalam Pasal 23 terpenuhi maka otomatis langsung hilang kewarganegaraan RI nya",Ujar Chandra.


    Lalu Chandra Menambahkan "Kalau Analisis Kasus Desersi dan Militer Asing,Jika seorang anggota Polri (seperti Bripda Muhammad Rio) melakukan desersi dan kemudian terbukti bergabung dengan militer negara lain, ia akan menghadapi dua konsekuensi hukum yang

     berbeda secara paralel:

    1. Hukuman Disiplin & Pidana Militer/Polri: Di internal Polri, yang bersangkutan akan diproses melalui Sidang Kode Etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana desersi. Dalam Sanksi Administratif (Pecat/PTDH) ​Polda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia (tanpa kehadiran pelanggar)​Putusan PTDH Per 9 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). ​Tindakan desersi ke Rusia ini menjadi proses akumulasi yang mempercepat pemecatan .Bripda Muhammad Rio.


    2. Secara administratif negara,Bripda Muhammad Rio.diduga telah terbukti bergabung dengan militer Rusia,ia otomatis kehilangan status WNI-nya karena telah mengabdi pada kekuatan militer negara asing. karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang yang telah dewasa,Maka begitu seseorang memegang paspor negara lain atau bergabung dengan militer asing, perlindungan konsuler dari pemerintah Indonesia biasanya akan terhenti karena status kewarganegaraannya telah gugur dengan sendirinya",Chandra Menjelaskan.


    "Bilamana ada anggota DPR yang meminta pemerintah jangan terburu-buru menghapus kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio,hal tersebut mencerminkan ketidak pahamannya terhadap UU No.12 2006,Pemerintah RI tidak menghapus Kewarganegaraan yang bersangkutan,tanpa yang bersangkutan sendiri yang secara otomatis menghilangkan Hak dan status warganegaranya sendiri,Karena telah masuk menjadi tentara militir negara asing sesuai penegasan dalam UU No.12 tahun 2006. Selain itu pilihan Bripda Muhammad Rio untuk bergabung dimiliter Rusia,merupakan hak dan pilihannya sendiri dan perlu dihargai. Yang terpenting apa yang menjadi ketentuan Undang-undang yang harus ditegakkan", Kata Chandra mengakhiri.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +