SINKAWANG KALBAR/// Salah satu persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan hari ini adalah kecenderungan memaknai kerugian negara secara sempit dan kaku, khususnya oleh lembaga pemeriksa seperti BPK atau BPKP.
Pendekatan ini menjadi problematik ketika kebijakan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan daerah justru diposisikan sebagai sumber kerugian negara.
Contoh yang relevan adalah kebijakan pemerintah daerah dalam menetapkan retribusi atas pemanfaatan kawasan kepariwisataan." Ucap Uray Waliyanto
Pada banyak kasus, kawasan wisata tersebut sebelumnya tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap kas daerah. Tidak ada pemasukan, tidak ada pengelolaan yang tertib, dan tidak ada nilai ekonomi yang kembali kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
Namun ketika pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Singkawang beritikad baik menata aset daerah dan menetapkan retribusi sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan tersebut justru dipersoalkan dan ditafsirkan sebagai kerugian negara.
Apa yang diucapkan oleh Uray Waliyanto saat di konfirmasi oleh awak media,Logika ini patut dipertanyakan secara rasional dan konstitusional.
Bagaimana mungkin negara dianggap dirugikan atas sesuatu yang sebelumnya tidak pernah menjadi sumber pendapatan?
Jika tidak ada satu rupiah pun yang masuk sebelum kebijakan tersebut dibuat, maka klaim kerugian negara menjadi tidak hanya lemah secara logika, tetapi juga keliru secara konsep hukum.
Negara bukanlah korporasi yang setiap kebijakannya harus selalu menghasilkan keuntungan finansial langsung. Negara hadir untuk menjalankan fungsi kesejahteraan.
Pembangunan daerah, pengelolaan aset publik, pemberian subsidi, hingga dukungan terhadap sektor ekonomi masyarakat merupakan bagian dari mandat konstitusional. Jika semua kebijakan yang mengandung biaya dianggap sebagai potensi kerugian negara, maka seluruh fungsi negara bisa lumpuh.
Apakah subsidi kepada masyarakat miskin juga harus dihitung sebagai kerugian negara?
Apakah pembangunan infrastruktur publik yang tidak langsung menghasilkan pendapatan harus dianggap merugikan keuangan negara? Tentu tidak.
Di sinilah letak kekeliruan sistemik dalam cara pandang audit yang hanya berorientasi pada angka, tetapi mengabaikan tujuan kebijakan.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hukum administrasi dan hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara kesalahan kebijakan (policy error) dan perbuatan melawan hukum.
Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa kebijakan publik tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik, tidak terdapat niat jahat (mens rea), serta ditujukan untuk kepentingan umum.
Audit seharusnya berfungsi sebagai instrumen perbaikan tata kelola, bukan sebagai alat kriminalisasi kebijakan. Ketika auditor masuk terlalu jauh ke wilayah diskresi pemerintah, maka yang tercipta adalah ketakutan birokrasi.
Pejabat publik menjadi enggan mengambil keputusan, inovasi mati, dan pembangunan daerah terhambat.
Jika pendekatan seperti ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah akan lebih memilih tidak berbuat apa-apa demi menghindari risiko hukum.
Padahal, stagnasi kebijakan justru jauh lebih merugikan rakyat dan negara dalam jangka panjang.
Sudah saatnya paradigma penilaian kerugian negara dikoreksi.
Audit harus memahami konteks kebijakan, tujuan sosial-ekonomi, serta realitas pembangunan daerah. Tanpa itu, audit tidak lagi menjadi alat pengawasan yang konstruktif, melainkan berubah menjadi sumber ketidakadilan dan kemunduran tata kelola pemerintahan.
Negara dirugikan bukan oleh kebijakan yang beritikad baik, tetapi oleh sistem yang gagal membedakan antara pembangunan dan pelanggaran hukum."Pungkas Uray Waliyanto.
Pewarta Hendra E SH

