Singkawang Kalbar// Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya Kota Singkawang (IKBS) menyesalkan peryataan kordinator Sahabat TCM yang terindikasi menarik-narik ormas berbasis suku bangsa dalam perkara hukum HPL Pasir Panjang.
Selaku ketua IKBS kota singkawang kami menegaskan bahwasanya penegakan hukum itu tidak memandang suku bangsa karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang setara didepan hukum.
Perkara HPL Pasir Panjang itu murni persoalan hukum yang sudah ada putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Kalau memang ada pihak yg merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim dalam perkara HPL tersebut silakan utk menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi bukan dengan membangun narasi apalagi menyeret-nyeret ormas yang berbasis suku bangsa, ini sangat tidak profesional dan bisa berakibat bergesernya proses hukum yg murni menjadi konflik sosial dimasyarakat, ujar A.S.Lufti Gumay.
Pewarta Hendra E SH

