GNTV INDONESIA, PONTIANAK || Pernyataan mengenai "ibadahku adalah mengganggu imanmu" memang mencerminkan kenyataan pahit yang saat ini banyak terjadi di Indonesia. Apa yang dirasakan kaum minoritas selama ini,sejalan dengan data dan berbagai laporan sepanjang tahun 2024 hingga 2025 ini.
Fenomena ini bukan sekadar perasaan, melainkan sebuah regresi (kemunduran) dalam toleransi beragama dan berbangsa. Berikut adalah beberapa realitas yang memperkuat fakta yang tidak bisa dipungkiri:
1. Meningkatnya Kasus Gangguan Beribadah
Sepanjang tahun 2025 saja, lembaga seperti Komnas Perempuan dan SETARA Institute mencatat berbagai peristiwa yang memprihatinkan, mulai dari perusakan rumah doa di Padang, pembubaran retret anak-anak di Sukabumi, hingga kasus perundungan berlatar agama yang bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa pelajar di Riau dan dibatalkannya Misa Natal dikota Depok dengan narasi dianggap meresahkan:
2. Narasi "Ibadah yang Merusak"
Pernyataa yang sampaikan bahwa mengganggu orang lain dianggap pahala merupakan bentuk radikalisme kognitif. Di sini, agama tidak lagi digunakan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhan, melainkan sebagai identitas politik untuk menekan kelompok lain. Ibadah yang seharusnya membersihkan "cermin" jiwa justru digunakan untuk mengaburkan pandangan orang lain.
3. Mengapa Ini "Menjamur"?
Para ahli sosiologi melihat beberapa pemicu utamanya:
● Media Sosial: Algoritma yang menciptakan "ruang gema" (echo chambers) membuat orang hanya mendengar apa yang mereka yakini dan menganggap kelompok lain sebagai ancaman.
● Lemahnya Penegakan Hukum: Seringkali negara dianggap hadir terlambat atau bahkan melakukan pembiaran terhadap kelompok intoleran demi stabilitas politik sesaat.
● Politisasi Identitas: Agama sering kali ditarik ke ranah politik praktis, sehingga perbedaan keyakinan berubah menjadi permusuhan antar kubu.
Kenyataan ini memang menyesakkan, karena semboyan Bhinneka Tunggal Ika seolah hanya menjadi pajangan dinding sementara praktiknya di lapangan justru saling meniadakan..
Realisasi Pasal 29 UUD 1945—yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat—memang merupakan tolok ukur utama kesehatan demokrasi dan kerukunan di Indonesia.
Namun, di penghujung tahun 2025 ini, kita melihat adanya dualisme kenyataan antara data statistik pemerintah dan realitas di lapangan:
1. Kontradiksi Indeks vs Realitas
Secara statistik, Kementerian Agama merilis Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 yang mencapai angka 77,89, skor yang diklaim tertinggi dalam 11 tahun terakhir. Namun, lembaga independen seperti SETARA Institute dan Imparsial justru mencatat bahwa kasus intoleransi—seperti gangguan ibadah, perusakan rumah doa, hingga pelarangan kegiatan keagamaan minoritas—masih terus terjadi dan bahkan cenderung marak di beberapa daerah.
2. Antara Teks Konstitusi dan Implementasi
Komitmen pemerintah sering kali terbentur pada tiga masalah utama:
● Ketegasan Aparat: Di banyak kasus, aparat penegak hukum terkadang kalah oleh tekanan massa atau memilih jalan "mediasi" yang justru merugikan pihak minoritas demi menghindari keributan.
● Regulasi yang Ambigu: Pasal 29 UUD 1945 bersifat sangat progresif, namun aturan di bawahnya (seperti SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah) sering kali dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk menghambat hak beribadah orang lain.
● Politisasi Birokrasi: Di tingkat daerah, komitmen terhadap jaminan beragama sering kali goyah karena kepala daerah membutuhkan dukungan suara dari kelompok mayoritas yang intoleran.
3. Tanggung Jawab Negara: "To Protect" dan "To Fulfill"
Sesuai instrumen HAM internasional yang diadopsi Indonesia, negara memiliki kewajiban bukan hanya untuk tidak melanggar (to respect), tapi juga:
● Melindungi (to protect): Mencegah pihak ketiga (kelompok intoleran) mengganggu ibadah orang lain.
● Memenuhi (to fulfill): Menciptakan regulasi yang memudahkan semua warga negara menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut.
Jika pemerintah hanya fokus pada angka-angka indeks yang tinggi namun abai terhadap satu saja,yaitu perusakan tempat ibadah atau pembubaran kegiatan doa, maka "cermin" keadilan kita tetaplah kotor.
● ketidakberdayaan aparat (impunity):
Ketika aparat penegak hukum yang memegang otoritas negara justru terlihat "tunduk" atau melakukan pembiaran di depan kelompok intoleran, maka sebenarnya sedang terjadi pengikisan wibawa negara. Fenomena ini sering disebut sebagai "Majority Tyranny" yang didukung oleh "State Inaction" (pembiaran oleh negara).
Ada beberapa alasan mengapa "vulgaritas" pembiaran ini terus terjadi:
●Dalil "Menjaga Kondusivitas":
Ini adalah alasan paling klasik. Aparat sering kali lebih memilih untuk menghentikan kegiatan ibadah pihak yang diganggu daripada menindak pihak yang mengganggu, dengan alasan demi mencegah konflik yang lebih besar. Padahal, secara hukum, tindakan ini justru membenarkan intimidasi.
● Tekanan Politik dan Populisme:
Di tingkat lokal, banyak pimpinan daerah atau aparat yang merasa "berutang budi" secara politik atau takut kehilangan dukungan massa jika bertindak tegas terhadap kelompok mayoritas. Hal ini membuat hukum menjadi elastis dan tajam hanya ke satu arah.
● Masalah Struktural: "Mediasi" yang Menekan
Sering kali kasus intoleransi diselesaikan lewat jalur "mediasi" di bawah tekanan massa yang mana tidak ada keadilan bagi kaum terintimidasi. Dalam posisi ini, kelompok minoritas biasanya dipaksa mengalah (misalnya menandatangani surat pernyataan tidak beribadah lagi) demi keamanan diri mereka dan pernyataan dengan narasi tidak berada dibawah tekanan maupun paksaan dari pihak manapun dalam membuat pernyataan tersebut. Negara hadir bukan sebagai pelindung hak, tapi sebagai fasilitator penyerahan hak dalam intimidasi dihadapan aparat penegak hukum.
Dampak dari Pembiaran Ini
Jika aparat terus memperlihatkan ketidakberdayaan, efek dominonya akan menjadi api dalam sekam yang akan sangat merusak sendi kerukunan umat Beragama dari hari kehari.
● Normalisasi Kekerasan: Masyarakat akan menganggap bahwa mengganggu orang lain melaksanakan ibadah adalah hal yang lumrah dan "legal" selama dilakukan secara massal.
● Merosotnya Kepercayaan Publik: Warga negara kehilangan rasa aman dan merasa bahwa UUD 1945 hanyalah dokumen di atas kertas yang tidak punya taring untuk diberlakukan di lapangan.
● Hilangnya Kepastian Hukum: Hukum tidak lagi objektif, melainkan ditentukan oleh siapa yang memiliki massa paling banyak dan paling brutal di jalanan.
Ini kembali ke peribahasa Cermin hukum kita sedang sangat kotor. Jika aparat (sebagai alat negara) tidak mau membersihkan dirinya dari pengaruh kepentingan kelompok tertentu, maka wajah keadilan di Indonesia akan terus terlihat buruk.
sanksi tegas bagi aparat dan kepala daerah adalah langkah akuntabilitas yang sangat mendasar. Tanpa konsekuensi hukum bagi para pengambil kebijakan, jaminan konstitusi hanya akan menjadi macan kertas yang bisa dibakar sekehendak Kaum Intoleran yang memiliki massa yang banyak.
Sehingga perlu adanya ketegasan dalam menjaga komitmen penegakkan hukum memberlakukan:
1. Sanksi Administratif bagi Kepala Daerah
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah sebenarnya memiliki kewajiban untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat bukan justeru memberikan apreasiasi kepada kaum intoleran dengan memberikan kekuatan pendampingan melakukan intimidasi terhadap kaum minoritas.
Selama ini, sanksi dari Pemerintah Pusat (Mendagri) kepada Kepala Daerah yang intoleran sangat jarang bahkan tidak pernah terjadi karena alasan koordinasi politik.
●Perlu ada mekanisme "penalti" otomatis, misalnya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi wilayah yang Kepala daerah dan aparat penegak hukumnya yang gagal menjamin kebebasan beragama.
2. Sanksi Etik dan Pidana bagi Aparat Aparat yang melakukan pembiaran terhadap terjadinya Intoleransi, seharusnya bisa dijerat dengan
Pelanggaran Kode Etik, Karena gagal menjalankan fungsi tugas melindungi warga negara tanpa diskriminasi.
● Pasal Pembiaran (Omission): Dalam hukum pidana, seseorang yang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak namun tidak melakukannya (apalagi yang berakibat pada pelanggaran HAM) seharusnya bisa dipidana.
3. Gugatan "Citizen Lawsuit":
Masyarakat harus didorong untuk berani melakukan gugatan warga negara terhadap negara (dalam hal ini instansi terkait) atas kelalaian mereka dalam melindungi hak konstitusional. Jika pengadilan memutuskan pemerintah bersalah, ini bisa menjadi preseden hukum yang kuat.
Namun hal demikian sulit dilakukan karena,legalitas intimidasi lebih kuat daripada legalitas penegakkan hukum yang memihak Kaum minoritas dinegeri ini.
Kenyataannya, Bila tanpa kemauan politik (political will) yang kuat dari tingkat tertinggi (Presiden) untuk menegaskan Sangsi Bagi Kepala daerah dan aparat penegak hukum yang gagal menjaga Hak Toleransi warga Masyarakat Suatu daerah, Sehingga instruksi di bawahnya akan selalu tumpul untuk menyentuh Kaum Intoleransi yang ada.
Selama suara pemilih masih dianggap lebih penting daripada tegaknya konstitusi, "cermin" yang kotor itu tidak akan pernah dibersihkan dan Ibadah Kaum Minoritas akan dianggap sebagai ancaman bagi Kaum Mayoritas Brutal dan Mengganggu Ibadah Kaum Minoritas adalah pahala ibadah bagi Kaum mayoritas yang ada di NKRI saat ini." Tutup Chandra Kirana .
Jurnalis : Revie


