• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    CHANDRA KIRANA,MENGECAM TINDAKAN BRUTAL PENEMBAKAN OKNUM APARAT TERHADAP MASYARAKAT ADAT DAYAK

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2025-12-30T06:51:54Z

    GNTV INDONESIA, KUBU RAYA || Kejadian Penembakan terhadap empat warga Masyarakat Dayak di area perkebunan sawit PT Maju Aneka Sawit (MAS), Desa Kenyala, Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah, pada tanggal 22 Desember 2025, menjadi viral dan mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai kalangan ditanah air. Peristiwa tersebut dinilai sebagai kekerasan yang sangat brutal terhadap warga sipil dan berpotensi menjadi pemicuh konflik antara perusahaan dan masyarakat adat Setempat.


    Empat korban penembakan tersebut  berinisial F (18), IS (45), J (42), dan AM (48). Salah satu korban penembakan dilaporkan mengalami luka tembak dibawah ketiaknya dan masih menjalani perawatan medis dirumah sakit. Warga menduga insiden penembakan tersebut dilakukan oleh oknum Brimob yang bertugas melakukan pengamanan di area perkebunan PT.MAS.


    Ketua Umum Seknas KPPJustitia dan Founder kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices&Partner ,Adv.Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP.,CH.,CHt.,CM.NNLP, mengecam keras  terhadap pelaku penembakan menggunakan senjata api terhadap masyarakat adat Dayak dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum aparat penegak hukum melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat menggunakan Senjata Api dengan alasan apapun. Menurutnya, konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui dialog mediasi dan mekanisme hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bukan menggunakankekerasan secara brutal.

    “Hukum seharusnya dijadikan panglima, bukan menggunakan senjata untuk menerapkan hukum rimbah,” tegas Chandra.


    Chandra  mendesak aparat kepolisian melakukan pengusutan sampai tuntas terhadap kasus tersebut secara transparan untuk mengungkap Fakta kejadian tanpa harus ditutupi dan memastikan keadilan serta perlindungan serta kepastian hukum bagi keempat masyarakat yang telah menjadi korban.


    Kejadian ini kembali membuka perdebatan publik mengenai cara aparat negara dan perusahaan didalam menyelesaikan konflik pertanahan(agraria) yang terjadi dengan masyarakat kecil dan Masyarakat adat.


    “Masyarakat Dayak sebagai masyarakat adat memiliki hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat untuk dihargai Hak Adatnya. Negara seharusnya hadir melindungi dan tidak boleh kalah oleh cara-cara brutal perusahaan menggunakan Oknum aparat yang membenarkan tindakan kekerasan. Hukum harus menjadi panglima, bukan senjata ditangan aparat,” tegasnya.


    Walaupun belum ada Undang-undang secara khusus yang mengatur pemberlakuan Hukum adat dikalangan masyarakat (Masih berupa RUU),Tetapi Negara mengakui keberadaan Hukum masyarakat Adat,sebagaimana ditegaskan didalam:


    1. Pasal 18B Ayat (2): Menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. ​Pasal 28I Ayat (3): Menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

    Selain Undang-Undang Dasar 1945,keberadaan  "UU Masyarakat Adat" mereka tersebar didalam berbagai undang-undang:


    1. ​UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Mengakui hak ulayat atas tanah, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

    2. ​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur tentang hutan adat (setelah Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, ditegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara).

    3. ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengakui kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga lingkungan.

    4. ​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan peluang bagi desa untuk ditetapkan sebagai Desa Adat, yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul.

    5. Peraturan Pelaksana & Terbaru (2024) ​Untuk mengimplementasikan hak-hak tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan teknis: ​Permendagri No. 52 Tahun 2014: Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (melalui identifikasi, verifikasi, dan penetapan oleh Kepala Daerah).

    6. ​Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024: Peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran Tanah Hak Ulayat masyarakat hukum adat.

    7. ​Putusan Mahkamah Konstitusi: Berbagai putusan MK (seperti No. 35/2012) seringkali menjadi dasar hukum kuat yang memulihkan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adat mereka.

    Jadi hak hukum adat sudah secara jelas diatur dan diakui oleh UUD 1945 maupun Peraturan Perundang Yang lainnya,kalau karena masyarakat adat Dayak memperjuangkan Hak-hak adat mereka,lalu diberlakukan seperti pelakukan kejahatan,tentunya menjadi pelanggaran serius terhadap  UUD 1945,Peraturan Perundang-Undangan dan HAM, Tegas Chandra.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +