GNTV INDONESIA, SAMBAS || Pangkalan pasir ilegal di aliran sungai Kartiasa Sambas , Kecamatan Sambas , Kabupaten Sambas meresahkan warga. Pangkalan pasir ilegal yang sudah beroperasi bertahun tahun itu nyaris tak tersentuh hukum. Padahal UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur, yang berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar. ( Kamis /02/10/25 )
Warga resah terutama Zakaria karena akibat Dump Truck - Dump Truck pengangkut pasir melewati samping rumahnya mengakibatkan rumah warga retak retak , Miring dan polusi udara akibat debu yang bertebaran, dan berpotensi Gangguan terhadap pengguna jalan terutama Pelajar maupun warga .
Menurut zakaria dirinya pernah mengeluarkan surat laporan ke DLHK Provinsi Kalbar di Pontianak tentang Pangkalan pasir ilegal di dusun Jaur desa Kartiasa dan pernah beberapa kali rapat dengan pemilik pangkalan pasir ilegal ini di kantor desa Kartiasa ," tegas zakari.
Dump Truck pengangkut pasir dan surat ijin pangkalan pasir desa Kartiasa pernah beberapa kali, awak media ini mewawancara ke otoritas terkait tentang Viralnya berita pasir ilegal didesa Kartiasa dan ijin - ijin Dump Truck pengangkut pasir , tentang ijin ANDALALIN ( Analisis Dampak Lalu lintas) ke Kabid Jalan di dinas perhubungan Sambas maupun saat wawancara di kantor Satpol PP kab Sambas rata rata sampaikan ...
Kami tidak pernah mengeluarkan ijin terkait tentang pangkan pasir desa Kartiasa ," Ucapnya.
Zakaria yang sempat viral menjadi Narasumber di beberapa Media Online, Cetak maupun Berita Live Streaming di Republik Indonesia ini , sangat berharap dengan Pemberitaan ini bisa dijadikan Laporan Informasi pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dan Polres Sambas, untuk segera melakukan penyelidikan sebelum saya berangkat ke Jakarta untuk melaporkan Pangkalan pasir Ilegal ke bapak Presiden Republik Indonesia ," Tegasnya.
Jurnalis : Revie