GNTV INDONESIA,BURAU|| Laporan Polisi yang diadukan oleh Ibu Masliah sejak tanggal 6 April 2023 terkait dugaan pengrusakan sejumlah tanaman kelapa sawit sekitar 70 pohon yang dilakukan oleh pihak Koperasi Kamu Tomoni atas perintah H. Muslimin Sidik dengan menggunakan excavator di Dusun Ujung Sidrap, Desa Mabonta, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum.
Ada apa dengan penyidik Polsek Burau, pasalnya sudah berjalan 2 tahun lebih Laporan Pengaduan ke Polsek Burau yang diadukan oleh Ibu Maliah sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal semua saksi dan alat bukti berupa foto dan vidio rekaman saat aktivitas 1 (satua) unit excavator yang sedang merusak tanaman kelapa sawit Ibu Masliah sudah diberikan atau diperlihatkan kepada penyidik Polsek Burau.
Dasar Hukum
Perkap Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 “Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang : (a) “mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak yang lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” serta huruf (g) “menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya” dan serta termuat dalam Pasal 15 huruf F “Setiap Anggota Polri dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan”.
Serta lebih lanjut dijelaskan bahwa pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 20 (1) “ Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai terduga Pelanggar”.
Hal ini bertujuan agar terciptanya Hak Asasi Manusia sebagaimana Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), serta terciptanya suatu instansi penegak hukum sebagaimana ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa :
Pasal 31 Ayat (2) :
“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan meliputi :
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.
Yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 1248 K/Pid/2019,
“Mengatakan bahwa pengrusakan tanaman yang dilakukan pihak terdakwa, yang mengetahui tanaman tersebut ditanam oleh korban, terbukti sebagai tindak pidana meskipun dilakukan di atas tanah milik terdakwa”. Yurisprudensi MA tersebut bisa memperkuat bahwa pengrusakan tanaman adalah tindak pidana, terlepas dari status kepemilikan tanah tempat tanaman berada. Sertifikat Tanah bukanlah prasyarat untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana pengrusakan tanaman, yang jadi fokus hak atas kepemilikan tanaman berada.
“Jangan ada pilih kasih dalam penegakan hukum, semua sama dimata hukum, ada apa dengan pihak penyidik Polsek Burau sudah berjalan 2 tahun lebih laporan saya tidak ditindak lanjuti, padahal jelas sekali sudah ada bukti vidio dan beberapa saksi saat kejadian di lokasi sudah dimintai keterangannya,” ungkap Ibu Masliah.
“Saya sebagai pelapor sangat kecewa kepada pihak Penyidik Polsek Burau karena sampai saat ini terlapor belum juga ditahan, sudah jelas jelas ada berapa bukti yang saya ajukan ke penyidik diantaranya; adanya vidio atau rekaman saat pengrusakan tanaman sawit saya, adanya keterangan saksi 2 orang, menurut saya sebagai orang awam terhadap hukum mestinya terlapor sudah ditahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tambahnya.
Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH selaku Kuasa Hukum Ibu Masliah mengatakan bahwa seharusnya Peyidik Polsek Burau sudah menahan Terlapor, hal ini berdasarkan Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Adapun dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP; Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa, dimana alat bukti yang dimaksud tersebut sudah kami hadirkan beberapa saksi serta foto dan vidio saat terjadinya aktivitas 1 (satua) unit excavator yang sedang merusak tanaman kelapa sawit Klien Kami.” Ungkapnya pada media ini.
“Kami sudah berupaya membangun komunikasi dan kooperatif terhadap Penyidik Polsek Burau, namun tidak membuahkan hasil sama sekali, terkahir diterbitkan SP2HP dengan No : B/SP2HP/45/IX/Res.1.10/Reskrim, pada tanggal 15 September 2025 yang isinya “akan melakukan gelar perkara terhadap Laporan dugaan pengrusakan yang saudari laporkan pada Hari Selasa tanggal 23 September 2025, namun tidak juga terlaksana sampai saat ini.” Tambahnya.
“Karena ini sudah menyangkut Kinerja Penyidik atau Kode Etik Penyidik, maka Kami Terpaksa Melaporkannya ke Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, semoga dengan Laporan ini sampai ke Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan dan memberikan teguran keras dan sanksi atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada Penyidik Polsek Burau, agar kedepanya tidak ada lagi Oknum Penyidik Kepolsian yang melakukan pelanggaran.”Kilahnya.
“Terkait Lambannya penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan yang ditangani oleh Penyidik Polsek Burau, demi keadilan dan Penegakan Hukum yang tidak boleh diabaikan dan ditunda, Kami meminta Kepada Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah tegas Pro Justicia dalam menyelesaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan yang dilaporkan Klien Kami.” ” Tutupnya dengan nada tegas.
Sehubungan dengan sorotan terkait Kinerja Penyidik Polsek Burau, wartawan media ini mencoba konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp, namun tidak ada tanggapan dari Penyidik Polsek Burau sampai berita ini dinaikkan.
( Tim GNTV)

