• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Drama Begal Rekayasa di Ketapang: Pria Ini Lukai Diri Sendiri Demi Tutupi Aksi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 22 Juta

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2025-10-09T15:21:09Z



    GNTV INDONESIA, KETAPANG || Aksi seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, nyaris mengecoh polisi dan publik. Ia melapor ke Polres Ketapang sebagai korban begal dengan dalih kehilangan uang perusahaan sebesar Rp 22 juta. Namun, hasil penyelidikan menguak fakta mengejutkan — semuanya hanyalah rekayasa licik untuk menutupi perbuatannya sendiri.


    Peristiwa itu bermula pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 15.50 WIB, ketika AA melaporkan dirinya dibegal di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan. Dalam laporan, ia mengaku diserang oleh pelaku tak dikenal yang merampas uang milik customer perusahaan tempatnya bekerja.


    Namun, kecurigaan penyidik muncul sejak awal. Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mengungkapkan banyak kejanggalan dalam laporan dan keterangan korban.


    > “Tidak ada kesesuaian antara lokasi kejadian, saksi, waktu, hingga hasil rekaman CCTV. Bahkan, keterangan AA selalu berubah-ubah dan berbelit-belit,” ungkap Ryan, mewakili Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., Rabu (08/10/2025).




    Penyidik yang mendalami kasus ini akhirnya berhasil membongkar tipu muslihat AA. Dalam interogasi intensif, pria itu mengaku seluruh cerita begal adalah palsu. Tak tanggung-tanggung, AA bahkan melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan motornya di lokasi yang ia sebut sebagai tempat kejadian perkara, agar ceritanya terlihat meyakinkan.


    > “Dari pengakuannya, uang customer perusahaan sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena takut dimarahi atasan, dia membuat skenario seolah menjadi korban begal,” beber Ryan.


    Publis:Mr.Den73




    Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.


    Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik dan dunia kerja: kejujuran tetap menjadi modal utama. Kebohongan yang dibangun untuk menutupi kesalahan, cepat atau lambat akan terbongkar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +