GNTV INDONESIA, SINGKAWANG||Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK ) propinsi Kalimantan Barat sangat kecewa dengan sikap yang diperlihatkan oleh DPRD kota Singkawang melalui komisi 1, yang pada tanggal 1 dan 3 September 2025 melakukan hearing dengan para pihak di kantor DPRD kota Singkawang
Yang menjadikan dasar kekecewaan dari LP KPK provinsi Kalimantan Barat adalah, pada waktu hearing pertama tanggal 1 September 2025, jelas sikap daripada DPRD kota Singkawang komisi 1, bawa perusahaan yang tidak atau belum memiliki izin belum bisa beroperasi.
Tetapi hal yang berbeda terjadi di hearing yang kedua pada tanggal 3 September 2025, secara jelas komisi 1 yang diketuai oleh bapak tambok Pardede malah menyetujui kandang babi tetap beroperasi karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku menurut versi pemerintahan Kota Singkawang, sedangkan dalam audiensi tersebut para pihak adalah perwakilan dari masyarakat yang diwakili oleh LP KPK provinsi Kalbar dan LBH RAKHA, kemudian dari pemerintahan Kota Singkawang dan dari pihak perusahaan .
Rudi Wisnu ketua LP KPK provinsi Kalimantan Barat, menilai DPRD kota Singkawang dalam hal ini komisi 1 berpendapat apa yang benar oleh pemerintah kota Singkawang dinyatakan benar juga oleh mereka, itu terbukti jelas pada saat hearing tersebut.
Lalu Rudi juga menjelaskan pada waktu hearing pihak DPRD kota Singkawang komisi 1 lebih dominan yang berbicara adalah ketua komisi.
"Saya selama ini cuma mendengar bahwa banyak masyarakat yang mengadukan permasalah ke DPRD Kota Singkawang dalam hal penyelesaian suatu permasalahan ,yang kita berharap kepada DPRD kota Singkawang selalu tidak pernah memuaskan, hal itu hari ini saya alami sendiri " ucap ketua LP KPK Kalimantan Barat
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, menegaskan bahwa keputusan membiarkan perusahaan tetap beroperasi meski tidak memiliki izin lengkap adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
> “Kami menilai sikap DPRD Kota Singkawang sangat merugikan masyarakat. Fakta di lapangan jelas: PT Sukses Abadijaya Sentosa belum mengantongi izin operasional, hanya sebatas SKRK, yang secara hukum bukanlah izin usaha. Membiarkan perusahaan tetap beroperasi adalah pelanggaran serius terhadap tata ruang, peraturan lingkungan hidup, dan asas kepastian hukum,” tegas Roby.
LBH RAKHA menambahkan, DPRD tidak boleh hanya menjadi corong pemerintah, melainkan harus berdiri di garis depan membela hak rakyat.
> “Keputusan yang membolehkan perusahaan tetap berjalan sambil menunggu izin rampung adalah preseden buruk. Jika aturan diabaikan hanya demi kepentingan investasi, maka ke depan masyarakat akan terus jadi korban. Kami mendesak DPRD dan Pemkot Singkawang untuk segera menghentikan seluruh operasional kandang babi tersebut sampai izin sah dipenuhi,” pungkasnya.
Kami dari LP KPK PL dan LBH RAKHA akan terus maju menghadapi kasus kandang babi ini yang diduga syarat dengan permainan kepentingan.
Jurnalis: RW/OPPEY dan team