• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    LBH RHI INGATKAN POLRES KETAPANG SEGERA TETAPKAN STATUS QUO LAHAN JANGAN BIARKAN KONFLIK MELEDAK

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2025-09-10T16:42:33Z

    GNTV INDONESIA, KETAPANG|| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Indonesia (RHI) mengeluarkan sikap keras terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang kini ditangani Polres Ketapang. LBH RHI mendesak aparat kepolisian tidak lagi berlama-lama dan segera menetapkan lahan tersebut berstatus status quo.


    Ketua LBH RHI, Ahmad Upin Ramadhan, menegaskan langkah itu sangat mendesak untuk mencegah konflik horizontal yang berpotensi meledak di tengah masyarakat.


    > “Kami meminta Polres Ketapang untuk segera menetapkan status lahan sebagai status quo. Jangan sampai ada tindakan sepihak yang merugikan masyarakat sebelum kasus ini mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ahmad, Rabu (10/9).

    Sorotan tajam publik makin kuat setelah Polres Ketapang melalui Surat Nomor: B/828/IX/RES.1.11/2025/Reskrim-II, tanggal 10 September 2025, melayangkan undangan klarifikasi kepada Sdr (S), salah satu pihak yang diduga terlibat penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Klarifikasi dijadwalkan pada Sabtu, 13 September 2025, di Ruang Pemeriksaan Unit II (Tipider) Satreskrim Polres Ketapang.


    Menurut LBH RHI, penetapan status quo akan menjadi pagar hukum agar tidak ada pihak yang bermain curang dengan menguasai lahan secara sepihak.


    > “Kami percaya penyidik Polres Ketapang profesional. Namun tanpa penetapan status quo, sangat rawan terjadi eskalasi konflik di lapangan,” lanjutnya.


    LBH RHI juga mengingatkan, konflik agraria kerap berujung pada bentrokan, bahkan korban jiwa. Karena itu, langkah cepat, tegas, dan transparan dari Polres Ketapang disebut bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.


    “Jangan tunggu api membesar baru padamkan. Saatnya polisi hadir sebagai pelindung hukum yang adil bagi semua pihak,” tutup Ahmad dengan nada tegas.


    Junarlis:Mr.Den73

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +