GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || ALIANSI GERAKAN MASYARAKAT PEDULI SINGKAWANG (AGMPS) yang diketuai oleh Dino Santana, A.Md.I.K kembali datangi Kejaksaan negeri singkawang , hari Selasa 30 September tahun 2025 sekitar Jam 10.30 Wib.
Menurut Dino, yang pada saat kedatangan didampingi langsung oleh inisiator AGMPS sdr Irza dan sdr Andri, dijelaskan juga
Tujuan kedatangan AGMPS untuk memberikan Dukungan Moril & Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dikota singkawang khusus nya kasus HPL Taman Pasir Panjang Indah,"ucapnya.
Di sampaikan juga ke awak media ini , AGMPS telah menyerahkan surat resmi kepada Kejaksaan negeri singkawang. Didalam surat tersebut AGMPS menyampaikan beberapa point rekomendas diantara nya :
- Dukungan Moril kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran agar tetap konsisten, profesional, dan berintegritas dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
- Transparansi Proses Hukum, agar jalannya penyidikan, penuntutan, dan persidangan dapat diakses publik sesuai koridor hukum, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
- Perlindungan Hak bagi tersangka maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sekaligus menjamin kepentingan publik melalui pemulihan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
- Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan supervisi, sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019.
- Penegakan Hukum yang Tegas sebagaimana diamanatkan dalam UU Kejaksaan (UU No. 16 Tahun 2004) dan UU Pengadilan Tipikor (UU No. 46 Tahun 2009) agar perkara ini menjadi momentum pemberantasan korupsi di Kota Singkawang.
- Keterlibatan Pihak Lain – Kami menegaskan bahwa tindak pidana korupsi, terlebih dalam lingkup birokrasi pemerintahan, sangat kecil kemungkinan dilakukan oleh satu orang saja. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk membuka dan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta atau turut membantu perbuatan tersebut, baik dari unsur atasan, pejabat struktural, maupun dinas/instansi terkait. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada Saudara Sumastro semata, melainkan menyentuh semua pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
- Kami mendapatkan kabar burung bahwa Kasus HPL ini akan dikondisikan untuk digiring menjadi kasus perdata dan semoga tidak benar.
Diakhir wawancara Dino menambahkan juga , surat serupa juga akan kita tembuskan ke
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Jakarta dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Barat, di Pontianak ,"
Tutupnya .
Jurnalis : Revie