• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Kades Teluk Bayur “Tampar” PT PTS: TKD Puluhan Tahun Mangkrak, HGU Jangan Disembunyikan!

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2025-09-24T16:19:34Z


    GNTV INDONESIA, KETAPANG ||  Kepala Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Suarmin Boyo, meledak di hadapan perwakilan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS). Ia menegaskan bahwa perusahaan telah mengabaikan kewajiban besar terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah puluhan tahun tak pernah dituntaskan.


    Pernyataan keras itu disampaikan setelah aksi damai ratusan warga di depan pabrik PT PTS pada Selasa (23/9) pagi. Menjelang sore, sekitar pukul 16.00 WIB, kediaman Kades didatangi Lemen (yang mengaku sebagai Ketua Serikat Pekerja di PT PTS, bukan kuasa hukum resmi perusahaan), petinggi perusahaan, dan intel Polres Ketapang.


    Di forum terbuka yang juga dihadiri pengurus ARUN Desa Teluk Bayur dan koordinator posko pendudukan lahan, Suarmin Boyo membongkar borok PT PTS.


    > “Masalah TKD ini sudah puluhan tahun tidak ada kejelasan. Desa dan masyarakat menuntut perusahaan segera menuntaskan kewajibannya. Ini bukan persoalan kecil, ini hak desa yang selama ini diperlakukan seolah tidak ada,” tegas Suarmin Boyo.




    Tak berhenti di situ, Suarmin juga menantang perusahaan agar berhenti bersembunyi di balik alasan hukum dan segera menunjukkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).


    > “Tidak susah bagi perusahaan untuk menunjukkan sertifikat HGU. Kalau memang ada, tunjukkan! Kalau itu jelas, masyarakat bisa mundur. Tapi kalau disembunyikan, jelas ada yang tidak beres,” sergahnya.




    Kades juga menuding PT PTS sengaja menghindar dari komunikasi resmi dengan desa, termasuk absen dalam forum vital seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).


    > “Kami bingung dengan arah perusahaan. Kalau memang ada aturan HGU yang sudah direplanting, kenapa tidak dijelaskan lewat musyawarah? Jangan malah kabur dari undangan resmi pemerintah desa,” tambahnya.




    Sementara itu, pengurus ARUN Desa Teluk Bayur balik menyoroti janji serapan tenaga kerja yang selama ini didengungkan perusahaan. Mereka mempertanyakan berapa banyak warga lokal Teluk Bayur yang benar-benar bekerja di PT PTS. ARUN juga menegaskan bahwa urusan hukum sengketa lahan sudah ditangani kuasa hukum mereka di pusat.


    Dengan sikap keras ini, Kades Teluk Bayur menegaskan bahwa konflik TKD bukan sekadar klaim masyarakat, melainkan bukti nyata kelalaian perusahaan selama puluhan tahun. Warga menuntut jawaban resmi dan langkah konkret dari PT Prakarsa Tani Sejati agar masalah tidak berubah menjadi bara konflik berkepanjangan.


    Narasumber: Junaidi, Deri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +