GNTV INDONESIA, BEKASI || Perusahaan ternak ayam yang berlokasi di kampung Utan Jati RT 7 RW 4 , Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. milik mantan bupati bekasi di curigai tidak mengantongi izin. pasalnya keberadaan bangunan ternak ayam kapasitas puluhan ribu itu berada dekat di area pertanian dan permukiman masyarakat.
Ketua LSM Peduli Keadilan (Peka) Obay Hendra Winandar mengatakan, pihaknya sudah menyurati pemilik dari perusahaan ternak ayam tersebut yaitu an . Jamaluddin dan an Nurdin tentang beberapa poin perizinan mulai dari izin pengeboran sumur satelit, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan Lahan Perum Jasa Tirta (PJT) yang dibangun akses jembatan dan izin lainnya . Namun, kata dia, belum ada jawaban secara tertulis yang menerangkan kelengkapan perusahaan tersebut.
"Kami sudah berkirim surat klarifikasi tapi belum ada jawaban tentang pertanyaan seputar dokumen perizinan yang di miliki,"katanya kepada wartawan (3/9).
Ditambahkannya, dalam hal ini pihaknya hanya bertujuan agar menciptakan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di masyarakat artinya hak-hak masyarakat bisa di dapat dengan lengkapnya perizinan yang dikeluarkan Pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.
"Kalau izinnya lengkap kan bisa melindungi hak-hak masyarakat dan pengusaha dan hak negara juga terpenuhi dari pajak dan lain-lainnya,"tambahnya.
Masih kata dia, ada beberapa Undang-undang yang diduga di tabrak oleh para pengusaha ternak ayam di Kabupaten Bekasi. diantara Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur tentang ekploitasi sumur satelit kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
"Kami akan laporkan ke pihak penegak hukum supaya di proses sesuai perundang-undangan. Laporan di mulai dari Mapolres Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk bangunan yang tidak berizinnya,"tegasnya
Jurnalis / Publis : (Mulis).