• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Warga Ambo Pinang Meminta Kepada Penyidik SUBDIT 2 RESKRIMUM Polda Kalbar Segera Tuntaskan Laporan Mereka

    REDAKSI
    , 8/17/2025 05:56:00 PM WIB Dilihat: ... Last Updated 2025-08-17T10:56:46Z

     



    GNTV INDONESIA, KALBAR ||
     Dalam momen peringatan hari kemerdekaan RI ke 80 tahun, Warga dusun Ambo Pinang Desa Peniti dalam I Kecamatan Segedong Mempawah Mendatangi kanto hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner dikuburaya yang merupakan Kuasa hukum warga Dusun Ambo Pinang yang menjadi korban atas laporan Nomor: LP/B/186/VI/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tanggal 12 Juni 2024 dan naik penyidikan melalui Surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/42/II/2025/Dit Reskrimum,tanggal 17 Februari 2025. Tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penyerobotan tanah sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, yang kejadian pada tahun 2020 dimana laporan Polisi No: LI/303/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, yang dihentikan oleh penyidik melalui hasil gelar perkara khusus tanggal 10 Februari 2022, kemudian dibuka kembali melalui surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/139.a/VI/2024/Dit.Reskrimum Polda Kalbar,setelah dilakukan gelar perkara khusus oleh Pengawasan Penyidikan(Wassidik) pada tanggal 21 Maret 2024 diruang Wassidik Reskrimum Polda Kalbar,atas laporan kuasa hukum Korban dari Kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices. Para terlapor adalah Kepala dan aparat desa Peniti Dalam I Kecamatan Segedong Mempawah. Pada tanggal 10 Juni 2025 telah dilakukan mediasi oleh Unit 2 Subdit 2 Reskrimum Polda Kalbar atas Surat permohonan mediasi nomor: 100.3.11/211/V/SEK/2025,tanggal 15 Mei 2025 yang disampaikan Kepala Desa Peniti dalam I Kepada Kapolda Kalbar.(17/08/2025)


    Dalam mediasi tersebut tidak ada solusi apapun yang disampaikan kepada warga Korban Pelapor,sehingga mediasi diakhiri tanpa menghasilkan solusi penyelesaiannya. Setelah lebih dari satu bulan mediasi pertama gagal dan tanpa ada berita tindak lanjut,akhirnya para korban yang berjumlah 14 orang memutuskan untuk menyampaikan kepada penyidik guna meneruskan proses hukum atas laporan mereka yang sudah memasuki tahun ke lima(5) pada saat ini.



    Rosita, salah satu korban mengatakan "Pihak Kepala Desa dalam mediasi yang dimohonkan pada bapak Kapolda Kalbar,bukan menawarkan solusi penyelesaian kerugian kami sebagai korban,tapi justeru melakukan intimidasi secara halus melalui pihak yang dibawasertakan oleh pihak Kepala desa dan jajaran didalam mediasi tersebut dan hal tersebut sangat mengejutkan kami", ujar Rosita.

    Senada dengan Rosita, Afung yang juga merupakan korban yang membuat laporan Polisi mengatakan "Sekarang sudah mulai ada intervensi pihak-pihak tertentu untuk mencoba melakukan intervensi dan intimidasi halus dengan mencoba-coba untuk mendatangi salah satu korban pelapor dalam upaya menciptakan keresahan dikalangan korban pelapor, dan kami berharap bapak-bapak penyidik membantu kami untuk segera menyelesaikan proses hukum yang sudah berjalan lima tahun ini", tutur Afung.


    Menilik dari apa yang disampaikan oleh Rosita dan Afung, Kuasa Hukum 14 Korban Adv. Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP menyampaikan "Memang sudah ada intervensi yang dilakukan pihak tertentu yang menempatkan dirinya seolah-oleh menjadi juru bicara dari pihak terlapor yaitu Kepada dan aparat desa Peniti dalam I yang dalam perkara ini sebagai pihak terlapor, dan saya ada simpan Bukti chat pribadi orang yang bersangkutan", Ujar Chandra.


    Chandra Melanjutkan,"Saya memperingatkan kepada pihak-pihak yang melakukan intervensi dapat dikenakan sanksi pidana,karena intervensi termasuk bagian dari Tindak Pidana terutama jika tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan pihak korban pelapor", Tegas Chandra.


    "Dalam hal ini saya yakin dan percaya berdasarkan pengalaman kejadian proses pelaporan dari tahun 2020,Kapolda Kalbar melalui penyidik yang menangani perkara ini akan memberikan atensi dan segera menuntaskan perkara yang sudah masuk tahun kelima ini dan saya dan tim hukum tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum bilamana ada pihak-pihak yang mencoba-coba melakukan intervensi dan melakukan intimidasi kepada dan yang akan merugikan korban.


    Saya sangat mengapresiasi perhatian,atensi dan kerja keras penyidik yang telah menaikkan perkara ini hingga kepenyidikan saat ini dan berharap segera dituntaskan dan dilimpahkan kepada Kejaksaan tinggi agar segera bisa dilanjutkan proses dipengadilan.", Tegas Chandra Mengakhiri wawancara.

    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +